Search
Rabu 21 Januari 2026
  • :
  • :

Tak Ada Solusi Tunjangan yang Hilang, PNS Ex Postel Kementerian Kominfo Geruduk Istana

MAJALAH ICT – Jakarta. Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (dahulu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan aksi damai pada tanggal 2 Maret 2016, di depan Istana Negara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menuntut, dikembalikannya hak pegawai kedua Ditjen tersebut sebagai penghasil PNBP.

Aksi Damai ini bertujuan memohon audiensi lanngsung dengan Presiden RI dan berharap Presiden dapat segera menetapkan kebijakan untuk dapat megembalikan hak yang selama ini diterima pegawai Ditjen SDPPI dan PPI dari pencapain dan pelampauan PNBP.

Eks-Ditjen Postel merupakan satuan kerja penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar kedua setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio, penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dan penyelenggaraan pos.  Selain itu, Eks-Ditjen Postel juga melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan spektrum frekuensi radio, penyelenggaraan telekomunikasi, serta menjaga kedaulatan Negara dibidan spektrum frekuensi radio di daerah perbatasan. PNBP yang disumbangkan Ditjen Postel kepada Negara hingga tahun 2015 telah melebihi 100 trilyun rupiah. Salah satu prestasi eks-Ditjen Postel di tahun 2015 adalah digelarnya teknologi 4G LTE.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu, mengamanatkan bahwa Instansi yang menghasilkan PNBP dapat meggunnakan sebagian dan PNBP tersebut. Hal ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2011 tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada Ditjen PPI-Kemkominfo dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97 tahun 2011 tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP pada Ditjen SDPPI-Kemkominfo, dimana pada Diktum Kedua meyebutkan antara lain salah satunya dapat digunakan sebagai dana operasional dalam rangka pencapaian dan pelampauan targe PNBP serta instensifikasi PNBP guna mendukung kelancaran dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika telah diterapkan pemberian Remunerasi bagi PNS Kemkominfo, namun hal ini justru menghilangkan insentif pelampauan pencapaian PNBP yang sudah diberikan selama 22 tahun. Sehingga hal ini berdampak pada penurunan penghasilan PNS Dirjen SDPPI dan Ditjen PPI di seluruh Indonesia hingga 70%.

"Mengingat bahwa semangat Reformasi Birokrasi adalah memicu kinerja dan integritas pegawai melalui jaminan peningkatan kesejahteraan PNS, oleh karena itu Pegawai eks-Ditjen Postel meminta kepada Presiden RI untuk dapat mengembalikan insentif pelampauan pencapaian PNBP tersebut untuk dapat mengurangi dampak negatif," demikian keterangan tertulis yang diterima Majalah ICT.

 

Dijelaskan, dampak negatif yang berkurang itu, sistem dan tata kelola pelayanan dan perizinan yang selama ini sudah terbentuk dan berhasil meningkatkan kinerja, produktivitas, disiplin dan integritas PNS Ditjen SDPPI dan PPI, yang dibuktikan dengan perolehan penghargaan dan prestasi dari KPK, UKP4 dan survey indeks kepuasan masyarakat dan indeks integritas pelayanan public yang selalu melebihi 100% selama periode 2010-2015 akan mengalami penurunan.

Kemudian timbulnya demotivasi pegawai yang berakibat terganggunya pencapaian kinerja Ditjen SDPPI dan PPI dalam mendukung progtam prioritas nasional, serta penurunan Kinerja serta integritas dan kreativitas pegawai Ditjen SDPPI dan PPI yang berdampak pada pencapaian target PNBP yang dibebankan kepada Ditjen SDPPI dan PPI.