MAJALAH ICT – Jakarta. Tak mau kalah dengan Kementerian Perdagangan yang melakukan sidak operasi ponsel ilegal, Kementerian Kominfo, khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) juga telah mengadakan suatu operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional dengan mengambil lokasi di Bali, khususnya di Denpasar, Badung, dan sekitarnya secara mendadak.
Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto. "Target operasi penertiban ini adalah terhadap sejumlah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi dalam waktu yang bersamaan oleh 2 tim gabungan. Kegiatan operasi penertiban tersebut dilakukan atas kerjasama antara Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Ditjen SDPPI, Polda Bali, Dinas Hubkominfo Bali, Balasi Monitoring Frekuensi Radio di Denpasar dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi," jelas Gatot.
Menurut Gatot, dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Telekomunikasi, PP Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi. "Dalam operasi penertiban di Bali tersebut telah disita sebanyak 10 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merk, type dan model guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Gatot.
Dijelaskan Gatot, pada umumnya pelanggarannya adalah karena perangkat-perangkat tersebut tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDDPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun sedang dilakukan kegiatan operasi penertiban di sentra penjualan alat dan perangkat telekomunikasi di Bali, namun penertiban tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan perangkat telekomunikasi ditempat tersebut. "Untuk selanjutnya operasi penertiban serupa akan terus dilanjutkan di kota-kota lain pada waktu mendatang atau mungkin saja kembali dilakukan di Bali mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegalnya cukup tinggi," ungkapnya.