Search
Sabtu 6 Desember 2025
  • :
  • :

Tak Terima Vonis Hakim Kasus IM2, BRTI dan Mastel Mengadu ke Komisi Yudisial

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Komite Regulasi Telekomunikasi (BRTI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) secara resmi mengadukan hakim yang menangangi kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat-IM2. Pengaduan ini disebabkam vonis hakim mengancam masa depan industri telekomunikasi khusus internet.

Pengaduan BRTI dan MAstel tersebut diterima langsung oleh Ketua Yudisial Suparman Marzuki di Jakarta. "Kami melaporkan bahwa substansi perkara dalam kasus IM2-Indosat adalah kekeliruan persepsi tentang maksud ‘menggunakan pita frekuensi radio’," kata Nonot Harsono, Anggota BRTI. Nonot khawatir, kekeliruan persepsi ini kemudian ditetapkan oleh pengadilan menjadi sebuah kebenaran yang tentu akan mengikat semua pemangku kepentingan telekomunikasi. "Karena dianggap menggunakan pita frekuensi, maka dianggap wajib membayar BHP-frekuensi.  Karena IM2 dianggap tidak membayar biaya hak penggunaan frekuensi itu, lalu didakwa dan diputus Tipikor," tegas Nonot.

Ditambahkan Nonot, kekeliruan persepsi ini terjadi di persidangan Pengadilan Tipikor saat IM2 disebut menggunakan pita frekuensi.  Berdasar persepsi yang keliru ini  kemudian Majelis Hakim memutus bahwa IM2 telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu tidak membayar BHP-frekuensi. "Atas dasar apa Majelis Hakim meyakini bahwa IM2 menggunakan pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk PT Indosat? Jawabnya adalah keterangan JPU yang menyatakan telah melakukan pengukuran di beberapa kota menggunakan alat ukur bernama Spectrum Analyzer dan software aplikasi dengan memakai SIM-card milik Indosat," cerita Nonot.

Menurut keterangan Anggota BRTI dua periode ini didampingi Setyanto, dalam amar putusan yang menyalin 100% ke-terangan JPU, bahwa secara nyata tampak pada layar Spectrum Analyzer, modem-dongle pelanggan IM2 memancar pada pita frekuensi milik PT Indosat Tbk. Lalu disimpulkan berdasar wawasan sendiri, bahwa IM2 menggunakan pita frekuensi milik PT Indosat Tbk. Nonot menganggap Majelis Hakim mengabaikan penjelasan belasan saksi dan ahli bahwa hasil pengukuran di beberapa kota itu justru membuktikan bahwa pelanggan IM2 mengakses internet melalui jaringan seluler milik PT Indosat Tbk.  "Sebab, yang dipakai adalah SIM-card milik Indosat sehingga  sinyal radio dari pelanggan IM2 menempati pita frekuensi Indosat. Inilah yang dimaksud oleh UU 36 tahun 1999 bahwa  Penyelenggara Jasa menggunakan Jaringan milik Penyelenggara Jaringan dan tidak perlu membayar BHP-frekuensi," jelasnya. 

Ditambahkan pula oleh Nonot, Majelis Hakim juga mengabaikan keterangan resmi Menteri Kominfo bahwa kerjasama IM2-Indosat adalah hal lazim yang memang didorong oleh regulasi yang ada. Majelis Hakim juga mengabaikan BRTI yang telah beritikad baik memberi keterangan tertulis kepada Majelis Hakim pada bulan pertama Pengadilan Tipikor berlangsung. "Karena dipahami keliru bahwa ‘IM2 menggunakan pita frekuensi 2.1GHz’ maka secara otomatis akan berlaku Pasal 17, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 30 PP 53 tahun 2000, serta Pasal 34 UU 36 tahun 1999, yaitu pasal-pasal yang berisi kewajiban bagi para pengguna spektrum frekuensi," sesalnya.