Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Taksi Berbasis Aplikasi Tidak Harus Ganti STNK dan Punya SIM A Umum

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah unjuk rasa yang dilakukan para pengemudi taksi berasis aplikasi di depan Gedung DPR//MPR yang menghendaki adanya perubahan aturan mengenai keberadaan taksi online, jalan tengah pun akhirnya dapat diambil. Hal itu menyangkut perubahan STNK dari atas nama pribadi ke perusahaan dan penggunaan SIM yang sebelumnya diharuskan menggunakan SIM A Umum.

Mengenai STNK, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendorong pengemudi angkutan berbasis aplikasi online bergabung dalam koperasi sebagai salah satu solusi. "Karena jika tergabung dalam koperasi, maka dimungkinkan kendaraan yang digunakan dapat menggunakan nama pemilik kendaraan dalam STNK. Tidak harus atas nama koperasi," katanya dalam Rapat Kerja untuk mencari solusi permasalahan Angkutan Umum Berbasis Aplikasi Online, di Gedung Kominfo, Jakarta.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram menyatakan bahwa dalam prinsip koperasi, anggota adalah pemilik dan pemilik adalah anggota. "Karena itu, pengemudi yang tergabung dengan layanan transportasi on demand bukanlah pekerja seperti pengemudi taksi konvensional," tuturnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar meminta Surat Edaran dari Menteri Koperasi dan UKM sebagai dasar pengecualian kewajiban STNK atas nama Perusahaan bagi Koperasi. 

Rapat itu dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sekjen Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kadishub DKI Jakarta. Selain itu hadir juga perwakilan penyelenggara Aplikasi Uber, Grab, dan Gocar, serta perusahaan angkutan umum yang menaungi para driver angkutan berbasis aplikasi online baik berbentuk PT maupun koperasi.

Rapat yang berlangsung sekitar satu jam lebih itu dilatari demonstrasi pengemudi angkutan umum berbasis online di Gedung DPR. Sebelumnya para pengemudi itu memprotes Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pokok keberatan pengemudi taksi berbasis aplikasi online antara lain mengenai kewajiban kepemilikan SIM A umum, uji kir, dan balik nama kendaraan milik sopir menjadi atas nama perusahaan.