MAJALAH ICT – Jakarta. Persoalan hukum yang membelit anak perusahaan Indosat, Indosat Mega MEdia (IM2) tambah ruwet. Hal itu karena hari ini Komisi I DPR akan meminta Badan Intelijen Negara (BIN) menyelidiki Kejaksaan Agung terkait upaya ters mendorong kasus ini. Seperti disampaikan Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, ada kepentingan besar di balik melajunya kasus IM2 yang oleh regulator telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Kominfo, dinyatakan tidak melanggar aturan yang ada. "Nama Indonesia bisa hancur jika kasus ini dibawa ke arbitrase internasional. Karena itu saya mengusulkan agar Pimpinan Komisi I meminta bantuan BIN untuk mengungkap ‘dalang’ di balik kasus ini," pinta lelaki berkacmata yang juga Sekjen PDI Perjuangan ini.
Hampir senada, Anggota Komisi I DPR lainnya Tantowi Yahya mengangap bahwa kasus IM2 ini merupakan pendzaliman terhadap industri telekomunikasi. Sebab Tantowi melihat ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. "Kriminalisasi adalah bentuk dari sebuah kejahatan dan ini harus kita lawan,” tandas politisi Partai Golkar ini.
Ditambahkan Tantowi, kasus ini sudah tidak murni lagi dan dirasakan adanya tekanan politik yang kuat. Selain itu, kasus ini juga melecehkan pemerintahan saat ini dimana pendapat Kementerian Kominfo sebagai pembina industri yang secara lex specialist menjalankan amanat UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. "Penjelasan yang diberikan Kementerian Kominfo diabaikan. Kasihan nanti mempermalukan pengadilan, hakim tidak mengerti apa-apa mendapat pekerjaan besar dengan dalih korupsi trilyunan rupiah," sesal mantan Ketua Panja Pencurian Pulsa ini.