MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi kegaduhan soal proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Apalagi, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih berpendapat bahwa perumusan revisi kedua PP itu ada maladministrasi atau cacat prosedur. Kementerian Kominfo mengklaim bahwa proses revisi kedua PP tersebut sudah melalui prosedur yang benar.
"Bersama ini penting untuk kami tegaskan dan jelaskan, Kominfo tetap konsisten dalam koridor Nawa Cita dan mengutamakan hasil kerja bagi rakyat serta dilindunginya kepentingan nasional. Perlu dipahami bahwa proses perumusan revisi terbatas terhadap dua PP tersebut sudah melewati proses yang cukup panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga dan instansi terkait. Proses ini dimulai sejak 2 Februari 2015 dengan terbitnya SK Menkominfo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tim Penyusunan RPP tentang Perubahan PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi," kata Plt Kepala Biro Humas Noor Iza, dalam pernyataan tertulis.
Dijelaskannya, Tim Penyusun yang telah dibentuk lantas bekerja, melakukan kajian, dan berdiskusi dengan berbagai kalangan, termasuk dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada 26 November 2015. Pada bulan Desember 2015, diselenggarakan beberapa kali rapat antarkementerian yang melibatkan antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, dan Kementerian Dalam Negeri, selain Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri.
Noor Iza mengungkapkan, pada 22 Desember 2015 dilakukan tahapan harmonisasi tentang perubahan dua PP tersebut di kantor Kementerian Hukum dan HAM dan pada 29 Desember 2015, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat yang menyatakan harmonisasi telah selesai. Berdasarkan surat tersebut, Menteri Kominfo lalu mengirimkan surat kepada Presiden RI pada 30 Desember 2015,memohon penetapan RPP tentang Perubahan PP 52/2000 dan RPP tentang Perubahan PP 53/2000.
"Namun ketika rancangan perubahan PP tersebut berada di Setneg untuk harmonisasi, disarankan untuk melakukan penyempurnaan lagi. Selain itu juga ada permintaan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN agar revisi ditunda dengan melibatkan Kementerian BUMN dan PT Telkom dalam proses revisi. Presiden RI melalui surat Mensesneg pada 20 Juli 2016 juga memerintahkan Menko Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasikan proses penyelesaian RPP tersebut," katanya.
Di Kantor Kemenko Perekonomian, lanjutnya, kembali seluruh pemangku kepentingan, terutama seluruh operator telekomunikasi, diundang dalam rapat koordinasi. Puncaknya dalam rakor terbatas 8 Agustus 2016 di Kantor Kemenko Perekonomian yang dihadiri Menteri BUMN dan Menkominfo serta Deputi Perundang-undangan Kemensetneg, tercapai beberapa kesepakatan sebagaimana dirumuskan dalam RPP yang ada sekarang.
"Hal-hal tersebut merupakan bentuk pematuhan Kominfo dan tahapan panjang yang telah dilalui dalam proses perumusan revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000. Seluruh tahapan ini mengindikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat memahami dan mematuhi prinsip transparansi dan praktik good governance dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan," pungkas Noor Iza.
Tanggapi Ombudsman, Kominfo Klaim Revisi PP Sudah Melalui Prosedur yang Benar
Jumat, Oktober 28 6:29 RedaksiUncategorized @idKomentar Dinonaktifkan pada Tanggapi Ombudsman, Kominfo Klaim Revisi PP Sudah Melalui Prosedur yang BenarLike
Previous PostHeboh Harlem Shake, Axis Bikin Video Harlem Shake Versi Axis
Next PostHalah, Siaran TV Lokal Ternyata Sering Diputar Berulang-Ulang
Berita Terkait
-
BCA Digital Donasikan 650 Seragam Lewat Kolaborasi One Fine Sky x blu
-
KPI Soroti Etika Penyiaran Bencana, Koherensi Informasi, dan Peran Media dalam Krisis Bencana Sumatra
-
Delapan Tahun Berturut-turut, Kemkomdigi Kembali Raih Predikat Informatif
-
Lindungi Pekerja Migran Indonesia Sejak Awal, Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital
-
Zolo 20.000mAh: Power Bank CCC Certified yang Ramping, Ringkas, dan Travel Friendly
-
Laporan NTT DATA: Pemimpin AI Punya Peluang 3x Lebih Besar Cetak Profit Tinggi, Ini Rahasianya
-
Laporan “Global AI Confessions Report ”Dataiku: 95% Pemimpin Data Mengakui Tidak Sepenuhnya dapat Menelusuri Keputusan AI
-
Dorong Kewirausahaan, TIKI Hadirkan Peluang Bisnis Kurir yang Mudah dan Terjangkau
-
Telkomsel Hadirkan “Nonton Pasti SIMPATI”: Ragam Paket Spesial dengan Kuota Besar Langganan Aplikasi Nonton Favorit


















