MAJALAH ICT – Jakarta.Tanpa peringatan tertulis, Kementerian KOmunikasi dan Informatika akan matikan BTS Axis dan Smart, lho kok?
Ternyata, hal itu terpaksa dilakukan bila mereka berdua enggan melakukan koordinasi pada saat migrasi 3G.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan HUmas Kemenkominfo, dalam hal suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 (Smart) yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) dan telah teridentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap perangkat penerima di Base Station penyelenggara UMTS (Axis), UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS untuk melaksanakan prosedur koordinasi.
"Dalam hal penyelenggara PCS1900 atau penyelenggara UMTS tidak melaksanakan prosedur koordinasi, maka UPT langsung menghentikan operasional Base Station penyelenggara terkait, tanpa melalui peringatan tertulis," tegas Gatot.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah menandatangani Peraturan Menteri mengenai penataan blok 2,1 GHz atau dikenal dengan 3G. Yang menarik, Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 19 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio Pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHzyang beberapa waktu lalu disebut-sebut ditandatangai pada 20 Mei 2013 bersamaan dengan Hari Kebangkitan Nasional, ternyata disahkan Tifatul tanggal 16 Mei bertepatan dengan Kamis.
Seperti disampaikan Gatot S. Dewa Broto, sebelum PM ini disahkan, Kementerian telah berkonsultasi secara intensif dengan para penyelenggara telekomunikasi yang terkait dengan penataan 3G tersebut, yaitu PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis Telekom dan PT HCPT serta PT Smart Telekom. "Dengan demikian persyaratan uji publik tetap terpenuhi namun langsung dengan mereka yang terkait mengingat kendala waktu yang harus segera diselesaikan," kata Gatot seperti menjawab pertanyaan publik yang mungkin menanyakan mengapa PM ini tidak menjalan uji publik.
Dijelaskan Gatot, beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diantaranya adalah mengenai mekanisme pemindahan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz meliputi AXIS Telekom Indonesia yang mendapat alokasi pada Blok 2 dan Blok 3, wajib melakukan pengaturan ulang ke blok pita frekuensi radio yang baru, yaitu Blok 11 dan Blok 12. Kemudian untuk Hutchison 3 Indonesia, yang sebelumnya di blok 6< bergeser ke blok 2. Indosat, yang sebelumnya berada di blok 8, wajib pindah ke blok 6. Sementara Telkomsel yang dialokasikan di blok 11 pndah ke blok 3 dan XL yang dialokasikan di blok 12 pindah ke blok 8.
Gatot menambahkan, "Pengaturan ulang ( re-tuning ) penggunaan blok pita frekuensi radio tersebut dapat didahului oleh fase pra-retuning dan/atau diakhiri dengan fase pasca-retuning. Menurut Gatot, aturan lainnya, yang juga penting adalah bahwa mekanisme pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2 , 1 GHz dilaksanakan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis provinsi. "Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) wajib mematuhi jadwal tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selama tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud , pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) mempunyai hak untuk menggunakan blok pita frekuensi radio yang baru sebagaimana dimaksud sejak dimulainya pemindahan alokasi pita frekuensi radio," paparnya dalam Siaran Pers resmi Kementerian.
Beberapa aturan lainnya, jika di suatu daerah ditemukenali terdapat perangkat pemancar penyelenggara PCS1900 yang belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask), namun belum terindentifikasi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), UPT memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 untuk memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask).