Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

Tantangan Digitalisasi dan Perlunya UU Penyiaran Baru

MAJALAH ICT – Jakarta. Pelaksanaan ASO (analog switch off) atau perpindahan dari siaran TV analog ke siaran TV digital di Indonesia telah dimulai secara bertahap sejak 2 November 2022 lalu. Momentum tersebut semestinya melecut lari kita mengejar ketertinggalan dari negara lain yang telah lama bermigrasi ke siaran digital.

Tidak hanya itu, momentum penghentian siaran TV analog ini berdampak terhadap rencana ulang membahas kembali Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tersendat. Harapan RUU Penyiaran disepakati menjadi UU Penyiaran baru, menggantikan UU Penyiaran No.32 tahun 2002 yang dinilai sudah tertinggal dengan perkembangan media saat ini. Termasuk prioritas menguatkan posisi dan kewenangan lembaga pengawasnya (KPI).

“Kita ini, Indonesia, sebenarnya tertinggal jika melihat wilayah-wilayah ASEAN seperti Thailand, Vietnam, itu sudah digital sejak lama. Apalagi Malaysia, Brunei dan Singapura. Jadi keterlambatan ini harus kita kejar agar kita ini selaku masyarakat terbesar dan wilayah terluas untuk di wilayah Asia Tenggara ini bisa sesuai dengan tetangga-tetangga kita,” kata Anggota DPR RI, Dave Laksono Fikarno, saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan “Literasi dan Sosialisasi Pengawasan Isi Siaran” yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta.

Pelaksanaan ASO, lanjut Dave, harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur digital secara cepat. Pasalnya, masih banyak daerah yang belum dapat menerima siaran teresterial sehingga berpengaruh terhadap penerimaan siaran TV digital. “Ini tantangan dalam digitalisasi penyiaran. Jadi yang pertama yang harus dilakukan adalah merealisasikan percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung digitalisasi tersebut,” pintanya.

Dia kemudian mengaitkan proses digitalisasi penyiaran dengan RUU Penyiaran yang pembahasannya berjalan lamban. Padahal, pembicaraan soal digitalisasi telah dimulai pada 2012. “Kita berharap pada masa sidang ini, tahun ini, bisa selesai dan tahun depan mungkin KPI sudah baru, sudah memiliki skup ukur yang lebih jelas dan lebih tegas,” katanya.

Terkait rencana ini, Dave berharap pada industri penyiaran untuk satu suara. “Hal ini penting saya sampaikan karena RUU Penyiaran ini kenapa sebegitu lambannya hingga 10 tahun lamanya tidak selesai. Ini karena industri sering kali berdebat karena mendorong kepentingannya masing-masing. Sering kali tidak sepaham, padahal RUU itu sebenarnya sudah selesai di Komisi pada 2017, yang kemudian dibawa ke Baleg tapi di patahkan lagi hingga 2019 tidak bisa disahkan. Sementara di DPR kalau misalnya tidak selesai di masa satu periode, tidak bisa carry over jadi harus dimulai dari awal. Akhirnya berulang lagi, hingga berproses sampai sekarang,” jelasnya.

Dave juga menyinggung rencana RUU Penyiaran yang akan memasukkan aturan tentang penyiaran baru seperti siaran streaming. Menurutnya, kejelasan aturan yang menaungi medium siaran baru ini dapat dimasukan ke dalam RUU Penyiaran.

“Siaran streaming, baik itu TV maupun radio, makin mudah diakses. Bukan kita bicara Netflik atau video, yang sudah makin banyak dan semuanya tidak ada penyaringan dari masyarakat ataupun pemerintah. Semuanya bebas menyampaikan pesan yang mungkin tidak sesuai dengan kebudayaan kita dan berdampak tidak baik,” ujar Dave dan berharap dinamika dalam pembahasan RUU Penyiaran mampu melahirkan UU Penyiaran yang berdampak baik untuk kepentingan publik.

Dalam kesempatan itu, Dave menyoroti lambannya pembagian STB untuk masyarakat. Selama dua tahun sejak UU Cipta Kerja disepakati, distribusi STB untuk masyarakat tidak mampu tidak berjalan maksimal.

“Untuk itu, kita terus meminta Kemenkominfo agar TV-TV swasta yang mendapatkan fasilitas digitalisasi ini untuk dapat membagikan STB kepada masyarakat. Orangnya jelas siapa, data ada, tinggal dibagikan, anggarannya juga sudah ada. Ini juga untuk kepentingan industri media agar terus menyampaikan hasil informasi yang lebih baik, jernih, dan membua peluang kanal baru,” kata Dave.

Di akhir penyampaian, Dave menilai penting proses literasi untuk masyarakat terutama dengan makin banyaknya konten dalam siaran TV digital. Literasi ini untuk menanamkan sikap kritis dan evaluatif terhadap konten siaran. Pasalnya, konten ini terkait dengan isinya yang baik atau sebaliknya.

“Literasi ini penting untuk penyadaran kepada masyarakat agar sigap dan cepat melawan hoax. Informasi hoax itu, makin lama makin canggih. Memberikan argumen-argumen dan membuat foto serta video yang kadang isinya tidak lebih dari 90 detik. Sehingga masyarakat harus cepat menyerapnya, kalau lebih lama pasti orang bosen. Perlu kesadaran masyarakat yang tidak hanya masyarakat bawah tapi juga yang di atas,” tandasnya.