Majalah ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan 4 RUU sebagai program capaian di 2013 ini, namun belum satu pun RUU yang dibahas DPR. Demikian diungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot Dewa Broto. Menurut Gatot dalam siaran pers nya, keempat RUU itu meliputi RUU Penyiaran, RUU ITE, RUU Tata Cara Intersepsi dan RUU Konvergensi Telematika.
"Pembahasan RUU Penyiaran sebagai inisiatif DPR-RI, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai inisiatif Pemerintah kumulatif terbuka, RUU Tata Cara Intersepsi sebagai inisiatif Pemerintah kumulatif terbuka, serta RUU Konvergensi Telematika yang diusulkan menjadi RUU Telekomunikasi sebagai inisiatif Pemerintah," kata Gatot.
Selain RUU, Kementerian Kominfo juga menargetkan revisi PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Kementerian Kominfo dan pembuatan RPP Penyelenggaraan Pos. "Beberapa RPM Kominfo sebagai pelaksanaan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Revisi beberapa RPM Kominfo yang berkaitan dengan Ditjen SDPP, Ditjen Aptika dan Ditjen PPI juga menjadi target," jelasnya.