Search
Sabtu 6 Desember 2025
  • :
  • :

Tayangkan Adegan Ciuman Bibir, KPI Tegur Sinetron “Marimar” MDTV

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta MDTV lebih jeli dan berhati-hati menayangkan program siaran dengan klasifikasi R (remaja). Pasalnya, isi program siaran berklasifikasi R harus benar-benar pantas dan sesuai dengan kebutuhan remaja.

Permintaan ini disampaikan KPI Pusat setelah salah satu tayangan di MDTV yakni program siaran “Marimar” mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama. Program bergenre sinetron (sinema elektronik) ini kedapatan menayangkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita pada tayangan “Marimar” tanggal 24 September 2025 lalu pukul 17.11 WIB.

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan adegan ciuman bibir dalam program siaran tidak boleh ditayangkan terlebih adegan ini terdapat di program berklasifikasi R. Larangan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Setidaknya ada 7 (tujuh) pasal dalam P3SPS yang dilanggar karena adegan ciuman bibir ini. Pasal-pasal ini menyangkut larangan adegan ciuman, penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

“Dalam aturan sudah jelas bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir. Ini terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g,” tegas Tulus Santoso yang juga Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran.

Pandangan yang sama turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Aliyah. Ia mengatakan lembaga penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tersebut termasuk soal perlindungan kepentingan anak dalam siaran.

“Tayangan berklasifikasi R harusnya dipastikan benar-benar aman ditonton remaja. Lembaga penyiaran harus memahami aturan soal penggolongan siaran ini dengan seksama sesuai pedoman penyiaran,” jelasnya.

Aliyah menambahkan, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Adegan ciuman bibir ini kan tidak pantas bagi mereka. Jangan sampai ini menjadi hal yang lumrah. Ini kan tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, KPI meminta MDTV dan lembaga penyiaran lain untuk berhati-hati dan jeli menempatkan program siaran berklasifikasi R atau remaja. Pastikan tayangan berklasifikasi R sudah benar-benar aman dan tidak mengandung hal-hal yang tidak pantas bagi remaja.