MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendorong perlindungan anak dari konten-konten internet negatif yang masih banyak berseliweran di dunia cyber. Untuk itu juga, diperlukan partisipasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk ikut melindungi anak dari dampak negatif internet dan menjadikan internet sebagai sarana untuk mencerdaskan, meningkatkan kreatifitas dan produktifitas.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahjono di Jakarta, dalam seminar pola penggunaan media digital pada anak dan dampak negatif terhadap pengguna. "Kemenkominfo juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk ikut melindungi anak dari dampak negatif internet dan menjadikan internet sebagai sarana untuk mencerdaskan, meningkatkan kreatifitas dan produktifitas," kata Heru.
Ditambahkannya, berdasarakan data yang diperolehnya, saat ini pengguna internet di Indonesia sekitar 80-100 juta. Pengguna internet yang berumur 15-40 tahun mencapai 68 persen. Sementara di bawah 15 tahun sebanyak 10 persen dan sisanya pengguna umur 40 tahun ke atas.
"Kementerian saat ini juga terus mendorong partisipasi publik dengan gerakan agen perubahan informatika. Gerakan ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap konten internet dan mendorong penggunaan internet untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan bagi masyarakat," harap Heru.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Informatika Septriana Tangkary menyatakan, telah banyak kasus anak-anak yang terjadi akibat penggunaan internet yang tidak sehat, seperti perilaku susila yang menyimpang baik itu pornografi, LGBT, bullying dan lainnya, yang mengakibatkan kerusakan moral dan mental generasi muda.
"Internet dengan jutaan konten menghampiri setiap hari, bila tanpa pengawasan dari keluarga, konten-konten negatif akan menjadi tontonan yang pada akhirnya merusak generasi muda bangsa. Internet itu seperti pisau bermata dua," katanya.
Untuk itu, Kementerian Kominfo kini juga tengah mendorong program ‘whitelist’ nusantara. Daftar konten positif yang layak untuk anak-anak. Rencananya ‘whitelist’ nusantara ini akan digunakan untuk sekolah-sekolah, madrasah dan pondok pesantren.

















