Search
Senin 20 Januari 2025
  • :
  • :

Telkom Berkeras Tukar Guling Saham Mitratel-Tower Bersama Menguntungkan

MAJALAH ICT – Jakarta. Meski banyak pihak menolak, dari Komisaris hingga DPR, Manajemen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) tetap meyakini bahwa  tukar guling saham (share swap) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dengan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) adalah pilihan tepat. Sesuai kesepakatan transaksi kedua pihak, batas akhir "conditional share exchange agreement" (CSEA) ditetapkan pada akhir Juni 2015.

"Kami ingin membesarkan bisnis menara. Metodenya bisa ‘buy’ atau ‘build’. Kita lihat mana yang memberi nilaitertinggi, ketepatan, dan juga kepastian keputusan dewan komisaris," kata Direktur Innovation and Strategic Portfolio Telkom Indra Utoyo di Jakarta. Diungkapkannya, saat ini manajemen sedang melakukan evaluasi, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah permintaan persetujuan dari dewan komisaris.

"Jangan berandai-andai ada yang menolak, kalau kami fokusnya proses ‘governance’-nya diikuti. Nanti, soal ada penolakan atau persetujuan itu kewenangan dewan komisaris. Tugas kita memberi usulan berupa disetujui, dikomentari, diubah, apapun itu terserah. Pokoknya kita (manajemen) sudah memberikan yang terbaik," tandasnya.

Dijelaskan Indra, Menteri BUMN Rini Soemarno selaku kuasa pemegang saham Telkom dalam posisi bahwa transaksi ini merupakan kewenangan manajemen. "Aturannya kan begitu. Menteri tidak boleh intervensi pada yang sifatnya merupakan murni aksi korporasi. Paling hanya memberikan arahan sesuai dengan kewenangan yang menjadi porsi kementerian," yakinnya.

Ditegaskan Indra, apapun hasilnya, batal atau tidak, proses harus dihormati. "Kalau dibatalkan juga harus melalui proses yang benar," tandasnya.

Komisaris Independen Parikesit Suprapto menilai transaksi Mitratel-Tower Bersama diprediksi tidak akan terlaksana karena ada model bisnis yang lebih menuntungkan. "Ada transaksi yang lebih menguntungkan dibanding swap share," yakinnya. Model bisnis lainnya itu adalah penawaran saham perdana (IPO).

Meski ada model bisnis lain, menjadi pertanyaan adalah apakah komisaris mendiamkan keputusan yang diambil manajemen Telkom yang saat itu Diretur Utama nya dijabat Arief Yahya, yang kini menjadi Menteri Pariwisata. "Kesepakatan Mitratel-Tower Bersama tidak melalui komisaris, hanya manajemen saja," tandas Parikesit.

Walaupun sepertinya terlambat, Parikesit meyakini bahwa perjanjian tukar guling yang tertuang dalam Conditioal Share Exchange Agreement  (CESA) yang akan berakhir Juni 2015, tidak akan diperpanjang. Dengan begitu, diisyaratkan bahwa tukar guling saham Mitratel-Tower Bersama kemungkinan besar batal.

Apa yang disampaikan Komisaris Telkom ini, senada dengan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memutuskan bahwa rencana penjualan Mitratel ke Tower Bersama harus dibatalkan. Keputusan tersebut juga sudah disepakati pemerintah saat apat kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, di Gedung Parlemen, Jakarta. Ditegaskan oleh Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VI, Azam Azman Natawijata, DPR juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk melakukan moratorium pembentukan anak usaha baru yang tidak berhubungan bisnis induk perusahaan.

"Komisi VI menegaskan kembali menolak penjualan saham Mitratel. Untuk itu meminta kepada Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham mayoritas bahwa tidak akan ada penjualan saham Mitratel," tandasnya.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno nampaknya juga menyetujui apa yang disimpulkan DPR. Pasalnya, kata Rini, Dewan Komisaris Telkom sesungguhnya juga menolak penjualan tersebut. "Dewan Komisaris Telkom tidak menyetujui penjualan Mitratel ke Tower Bersama Infrastructure," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) tengah menyelidiki tukar guling saham Tower Bersama dan Mitratel. Manager Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan, ada indikasi tukar guling tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 11 triliun. Dia mengatakan, tukar guling tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing. Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga menegaskan bahwa proses transaksi berjalan sesuai koridor hukum.