MAJALAH ICT – Jakarta. PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) masih berhati-hati untuk merealisasikan rencana monetisasi Mitratel. Rencana monetisasi bisnis menara tersebut hingga masih terus dilakukan kajian dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
"Paling cepat pada tahun 2015 rencana tersebut baru dapat direalisasikan mengingat penyelesaian kajian dan prosedur yang harus dilewati,” ungkap Vice President Public Relations Telkom, Arif Prabowo. Menurutnya berbagai masukan yang diberikan berbagai pihak menunjukkan kepedulian terhadap Telkom sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi.
Telkom meyakinkan bahwa bisnis menara telekomunikasi harus independen. Apabila bisnis menara tidak independen maka "tenancy ratio”-nya menjadi sangat rendah. "Value dari bisnis menara itu ada pada tenancy ratio,” tegas Arif.
Berdasarkan kajian yang ada, Telkom berkeyakinan rencana monetisasi anak usahanya yang bergerak di bisnis menara yang saat ini dipegang oleh PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) merupakan aksi korporasi yang tepat. Menurutnya, Telkom ingin melakukan "unlock value” (meningkatkan nilai aset) bisnis menara, karena memang secara praktik bisnis, menara itu harus independen dan tidak terikat dengan operator tertentu.
Perseroan dalam monetisasi bisnis non inti bukan mencari dana segar tetapi menjaga keberlangsungan bisnisnya di masa mendatang mengingat operator akan berkurang, sementara penyedia menara akan over supply dengan asetnya. Pasalnya, bisnis menara tengah memasuki tahap hiper kompetisi.
"Kalau tidak monetisasi sekarang, justru menimbulkan kerugian. Bisnis ini ada tekanan regulasi dan perkembangan teknologi yang menjadikannya memang harus di-unlock value-nya," jelasnya.
Ditambahkan Arif dalam melaksanakan agenda bisnisnya, Telkom sebagai perusahaan publik tetap secara professional menjalankan bisnis dengan transparan dan selalu mengusung prinsip good corporate governance.
Terkait dengan rencana monetisasi tersebut, Arif mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud dari ketaatan Telkom terhadap regulasi. Seperti diketahui, pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi bersama diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 18/2009, Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.Kominfo/3/2009, dan Kepala BKPM No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Maret 2009.