MAJALAH ICT – Jakarta. Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) tengah menyelidiki tukar guling saham Tower Bersama dan Mitratel. Manager Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan, ada indikasi tukar guling tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 11 triliun. Dia mengatakan, tukar guling tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing. Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga menegaskan bahwa proses transaksi berjalan sesuai koridor hukum.
Menurut Alex, proses tukar guling saham antara Mitratel, anak usaha Telkom, dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), belumlah tuntas. Dijelaskannya, pasca Telkom melakukan Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) pada kuartal ketiga 2014 dengan Tower Bersama, maka masing-masing pihak hingga sekarang berusaha menyelesaikan persyaratan yang ada di perjanjian. "Semua berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami selalu transparan dengan transaksi ini," katanya.
Ditambahkan Alex Sinaga, hingga perseroan menggelar RUPS, direksi belum mengajukan persetujuan ke dewan komisaris. "Pasca CSPA kami berusaha memenuhi syarat-syarat transaksi. Telkom berusaha memenuhi kewajibannya, begitu juga Tower Bersama. Salah satu yang harus dipenuhi Telkom adalah persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Komisaris. Jadi, aneh juga kalau ada berita yang mengatakan dewan komisaris menolak. Lha, saya belum mengajukan. Batas waktu CSPA dengan Tower Bersama itu akhir Juni 2015, dan bisa diperpanjang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mitratel dan Tower Bersama melakukan CSPA 2014 lalu. Dalam perjanjian kerjasama itu Telkom dan Tower Bersama akan menukar 100% sahamnya di Mitratel dengan 13,7% saham dari Tower Bersama yang berasal dari penerbitan saham baru. Kesepakatan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, Telkom akan menukarkan 49% kepemilikannya di Mitratel dengan 290 juta lembar saham baru. Setelah menyelesaikan pertukaran saham tahap awal, pada tahap kedua Telkom memiliki opsi untuk menukarkan 51% sisa kepemilikan Telkom di Mitratel dalam jangka waktu dua tahun dengan tambahan 472,5 juta saham baru TBIG. Selain kepemilikan saham di TBIG, Telkom akan menerima tambahan pembayaran kas sampai maksimum sebesar Rp.1,739 triliun apabila Mitratel dapat mencapai target pencapaian tertentu yang telah disetujui.