Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Telkomsel Bantah Ada Direktur yang Mundur

MAJALAH ICT – Jakarta. Kabar mundurnya Direktur Network Telkomsel, Abdus Somad, dibantah oleh Telkomsel. Abdus Somad disebut masih bergabung dan bekerja di Telkomsel.

Demikian bantaha disampaikan VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati. "Direktur Nerwork Telkomsel tetap dijabat oleh bapak Abdus Somad Arief. Jajaran direksi masih tetap beraktivitas seperti biasa dan bersama karyawan  memberikan layanan kepada masyarakat Indoneisa," kata Adita.

Dari informasi yang beredar, salah satu petinggi Telkomsel mundur terkait kasus Mobil Pusat Layanan Internet KEcamatan (MPLIK). Adapun Direktur yang disebut-sebut mundur itu adalah Direktur Network PT Telkomsel Abdus Somad Arief. Sebelum menjabat sebagai Direktur Network Telkomsel, Abdus Somad menjabat sebagai Executive General Manager Enterprise Service PT Telkom, induk usaha Telkomsel.

Beberapa waktu lalu, Abdus Somad diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pusat Layananan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan PT Telkom. Abdus Somad diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Executive General Manager Enterprise Service PT Telkom. Akibat dugaan korupsi Telkom di proyek MPLIK, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,4 triliun.

Namun begitu, ada yang mengatakan bahwa pengunduran diri Abdus Somad dikarenakan dia merasa tidak cocok dengan kalangan direksi Telkomsel lainnya. 

Sebagaimana diketahui, proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur. Selain PT MDRP, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. 

Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak baik dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Direktur PT Multi Data Rencana Prima (PT MDRP), Doddy Nasiruddin Ahmad sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.