Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

Telkomsel dan XL Harus Bayar Frekuensi Termahal Sepanjang Sejarah

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya mengumumkan hasil seleksi blok tambahan 3G. Seperti disampaikan dalam siaran pers Kementerian, didapat hasil bahwa Telkomsel menempati peringkat pertama dan XL Axiata menempati peringkat kedua. Dan karena hanya ada dua operator di sisa seleksi, maka keduanya akan mendapat tambahan blok masing-masing satu blok sebesar 5MHz FDD.

Selain suka cita, ada kewajiban lain yang menunggu dua operator tersebut, yaitu membayar up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 43/2012 mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, untuk up front fee masing-masing operator harus membayar Rp. 513.222.236.452,-

Sementara untuk BHP tahunan, di tahun pertama pemerintah menetapkan hanya sebesar 20% dari Rp. 513.222.236.452,- atau hanya membayar Rp. 102.644.447.290,4. Angka 20% semacam cicilan yang akan makin meningkat hingga 10 tahun ke depan. Sehingga total, Telkomsel dan XL harus membayar masing-masing Rp. 615.866.683.742,4.

Bukan angka yang kecil tentunya, bahkan berdasar Majalah ICT, kewajiban ini merupakan kewajiban membayar frekuensi termahal sepanjang sejarah hanya untuk mendapatkan 5 MHz frekuensi. Rekor sebelumnya dipegang oleh Telkomsel saat membayar 5 MHz dalam seleksi pertama 3G di 2006, dimana total harus membayar Rp. 523,2 miliar.

Dari kewajiban Telkomsel dan XL ini, total pemerintah akan segera mendapatkan dana segar Rp. 1,231 triliun.