Search
Jumat 4 Oktober 2024
  • :
  • :

Telkomsel Ditunjuk Sebagai Penyedia Billing System Pajak Elektronik

MAJALAH ICT – Jakarta. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mendapat kehormatan ditunjuk sebagai penyedia layanan pembuatan kode billing sistem pembayaran pajak secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penunjukkan anak usaha Telkom Indonesia dan Singtel Singapura ini dalam rangka memperluas penyedia layanan pembuatan kode billing.

Disampaikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, penunjukkan Telkomsel ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ/2016. Dalam surat keputusan tersebut, kata Ken, Telkomsel diberi tugas untuk memperluas penyedia layanan pembuatan kode billing dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. 

"Bahwa berdasarkan surat Vice President Payment and Banking Group PT Telekomunikasi Selular Nomor 001/MK.01/TM-01/I/2015 tanggal 5 Januari 2015, PT Telekomunikasi Selular mengajukan permohonan menjadi channel pembuatan kode billing," dmeikian bunyi Keputusan Dirjen Pajak tersebut.

Namun, Ditjen Pajak tidak melepas dan memberikan Telkomsel lapangan kosong sehingga bisa berbuat nakal juga, sebab pihak Pajak berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem informasi terhadap layanan pembuatan kode billing Telkomsel. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga berhak untuk mencabut penunjukan terhadap Telkomsel jika  berdasarkan hasil audit ditemukan ketidak-layakan atau perseroan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau Negara.

Ditambahkannya, penunjukkan Telkomsel ini berpegang pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) pajak Nomor PER – 26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Dalam aturan ini dijelaskan, sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System, yang merupakan metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.