MAJALAH ICT – Jakarta. Telkomsel mendukung dengan dikeluarkannya aturan baru tentang konten. Menurut Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Permen Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas, diharapkan bisa mendorong perkembangan bisnis konten di Indonesia. Telkomsel sendiri menilai aturan ini selaras dengan upaya Telkomsel untuk menggerakkan dan menginspirasi industri kreatif digital di tanah air melalui paying besar Digital Creative Indonesia (DCI)
Ditambahkan Adita, Telkomsel juga berharap peraturan baru ini membawa angin segar bagi perkembangan bisnis konten di Indonesia dan bisnis digital pada umumnya. "Pada dasarnya kami mendukung keputusan ini, karena tentu saja peraturan ini dibuat berdasarkan kebutuhan para pemangku kepentingan di industri, khususnya pelanggan, operator dan penyedia konten. Kami berharap peraturan yang baru ini membawa angin segar bagi perkembangan bisnis konten di Indonesia dan bisnis digital pada umumnya," kata Adita.
Meski begitu, lanjut Adita, Telkomsel tetap akan melakukan kajian internal mengenai aturan ini. Selain itu, tambahnya lagi, diharapkan agar BRTI segera mensosialisasikan dan menjelaskan peraturan ini secara lebih rinci ke publik.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 26 Juli 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. Peraturan Menteri yang baru ini merupakan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).
"Mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Pertimbangan lainnya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yangh salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, yang tentu saja dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global," demikian dikatakan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui siaran pers nya.
Dijelaskan Gatot, Kementerian Kominfo dan BRTI memang menyadari, bahwa peraturan baru tersebut sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya sejak munculnya masalah yang sempat menjadi perdebatan publik secara nasional pada bulan September dan Oktober 2011, yang lebih dikenal dengan istilah pulsa tergerus, pencurian pulsa, pulsa tersedot dan lain sebagainya. "Bahkan masalah tersebut sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR-RI, sehingga memunculkan adanya Panja DPR-RI tentang masalah tersebut. Namun demikian, tidak ada sama sekali maksud Kementerian Kominfo dan BRTI untuk memperlambat penyelesaian revisinya. Alasannya adalah selain harus penuh kehati-hatian, juga karena ada perubahan yang sangat struktural yang menyangkut pengaturan penyediaan konten tersebut," kata Gatot.