Search
Jumat 14 Februari 2025
  • :
  • :

Telkomsel Takut dengan Merger XL-AXIS?

MAJALAH ICT – Jakarta. Proses merger PT XL Axiata dan PT Axis Telekom terus bergulir. Kedua perusahaan pun sudah mulai merestrukturisasi organisasinya, termasuk pemberhentian puluhan karyawan Axis sebagai imbas adanya penggabungan dua perusahaan itu.

Dua direksi Axis, yaitu Syakied A. Sungkar dan Daniel Horan sudah terlebih dahulu mengundurkan diri. Kini, hanya tinggal persoalan frekuensi yang belum juga diselesaikan pemerintah, melalui tim ad hoc Kominfo nya.

Sejatinya, tim ad hoc Kominfo bakal mengumumkan keputusannya pekan ini, namun nampaknya, adanya pernyataan Menko Perekonomian Hatta Rajasa cukup membuat tim ad hoc mesti mempertimbangkan kembali keputusannya sehingga mungkin molor sampai pekan depan.

Seperti diketahui, dalam Rakornas Kadin di Palembang Hatta menyatakan Axis harus mengembalikan frekuensi yang dimilikinya ke negara bila akan bergabung dengan XL. 

"Frekuensi itu sumber daya yang terbatas, sehingga harus dimanfaatkan untuk sebesar- besarnya kepentingan negara, bukan asing. Apalagi, sesuai aturan, maka frekuensi tidak bisa dipindahtangankan,” ungkapnya.

Ungkapan Hatta tersebut sepertinya menjawab kegelisahan Telkomsel yang sangat khawatir perusahaan gabungan XL dan Axis tumbuh menjadi raksasa baru dan bisa mengalahkan mereka baik dalam hal jumlah pelanggan maupun kepemilikan frekuensi.

Apalagi, Hatta kemudian mengatakan bahwa incumbent merupakan pihak yang paling tepat untuk menguasai frekuensi, karena juga bisa memberikan pendapatan lebih besar ke negara melalui dividen.

Meskipun Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengklaim tim ad hoc sangat independen, namun tetap saja hal itu membuat tim ad hoc berfikir ulang.

Memang belum dipastikan Kominfo akan mengambil berapa blok atau MHz frekuensi dari perusahaan gabungan, namun pernyataan Hatta itu mungkin saja menjadi acuan Kominfo dalam mengambil keputusan, apalagi hal itu dinyatakan oleh seorang Menteri Koordinator. Sebenarnya, pemindahan kepemilikan frekuensi boleh saja asal atas persetujuan Menteri. Sebagaimana tertuang dalam PP No. 53, khusus Pasal 25 ayat (2) dan penjelasannya. “Dalam hal kepemilikan perusahaan dialihkan dan atau ada penggabungan antar dua perusahaan atau lebih, maka pengalihan izin stasiun radio dimungkinkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri”. Dan hal yang wajar memang jika kemudian

Telkomsel khawatir. Karena bila kedua perusahaan tersebut digabung, maka kepemilikan frekuensinya sebagai konsekuensi penggabungan usaha dan pembelian saham AXIS yang trilunan rupiah maka jumlah frekuensinya bakal melebihi Telkomsel. Mendapat angin dari Kementerian Kominfo dan Menko Perekonomian, Telkomsel pun meminta 10 MHz eks frekuensi Axis kepada Kominfo di pita 1.800 Mhz. Permintaan frekuensi ini juga diikuti Indosat dan Hutchison 3 Indonesia yang juga merasa kekurangan frekuensi.

Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 18-2013 di sini