Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Telkomsel Yakinkan Jaringannya Aman, Namun Mantan Dirut Akui Ada Penyadapan

MAJALAH ICT – Jakarta. Isu penyadapan yang dilakukan pihak Australia dan menyebutkan adanya kebocoran 1,6 juta enkripsi induk data pengguna, ditanggapi Telkomsel dengan menyatakan bahwa dalam hal pengamanan jaringan,  Telkomsel telah melakukan sistem pengamanan jaringan Telkomsel sesuai dengan ”GSM Security Standard” yang dikeluarkan oleh 3GPP/ETSI dan ITU (International Telecommunication Union) serta ketentuan teknis yangdiatur dalam  FTP 2000 (Fundamental Technical Plan). Secara internal melalui Keputusan Direksi juga telah diatur Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi yang berisi  standar dan prosedur mengenai pengamanan jaringan telekomunikasi baik secara akses fisik  maupun kesisteman telah dilaksanakan oleh Telkomsel untuk tujuan memelihara kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi.

Demikian hal itu disampaikan Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel. "Sistem operasional jaringan, charging & billing, e-payment, customer care, service desk  maupun sistem pengelolaan infrastruktur baik secara fisik maupun kesisteman, Telkomsel telah memenuhi standar ISO 27001 : 2005  yang diaudit setiap tahun serta disertifikasi oleh badan sertifikasi independen bertaraf internasional (Bureau Veritas Certification)," tegasnya.

Ditambahkan Adita, Telkomsel telah menyampaikan laporan resmi secara tertulis sekaligus usulan kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo. "Laporan tersebut menjelaskan tentang posisi Telkomsel dalam permasalahan penyadapan  dan sistem keamanan yang telah diterapkan selama ini," ujar Adita. "Adapun posisi Telkomsel seperti yang dijelaskan kepada Kominfo adalah bahwa Telkomsel selaku operator selular terbesar di Indonesia dalam memberikan layanan kepada masyarakat senantiasa tunduk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku dengan mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan," lanjutnya.

Dijelaskan Adita, terkait permasalahan penyadapan, Telkomsel selalu merujuk pada  ketentuan dan perundangan yang meliputi UU KPK, UU Intelejen, UU Psikotropika, UU Narkotika , UU Kejaksaan, UU Terorisme yang mengatur kewenangan tindakan penyadapan. Kemudian Pasal 39 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi  yang mengatur ketentuan pengamanan jaringan telekomunikasi, dan Pasal 87 PP No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi  yang mengatur ketentuan penyadapan yang dapat dilaksanakan Penyelenggara Telekomunikasi. "Berdasarkan ketentuan tersebut, Telkomsel hanya dapat melakukan kerjasama dengan empat  Aparat Penegak Hukum  dan satu Badan Intelejen Negara  Republik Indonesia, dalam membantu dan menyediakan data bagi kegiatan penyadapan yang diperlukan," tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi yang juga mantan Dirut Telkomse Sarwoto Atmosutarno punya informasi ‘Kartu AS’ mengenai isu penyadapan yang terjadi terhadap Telkomsel dan Indosat. Menurut Sarwoto, diduga penyadapan dilakukan dari Singapura.

Menurut Sarwoto, Singapura merupakan transit kabel transmisi bawah laut antara Indonesia dan Australia. Singapura merupakan penghubung kabel bawah laut yang berasal dari Perth, Australia, menuju Jakarta. Dari Jakarta, selanjutnya berjaringan ke seluruh kota di Indonesia. "Itu jalur internasional kabel laut, dari Perth – Singapura – Jakarta, dilanjutkan ke kota-kota besar di Indonesia. Jadi memang pelanggan Telkomsel juga melewati jalur Singapura,” ungkap Sarwoto.

Ditambahkannya, Telkomsel memiliki tiga elemen utama jalur kabel telekomunikasi. "Pertama, elemen akses, yang menghubungkan ke pelanggan. Kedua, elemen transmisi, yakni jalur kabel laut yang menghubungkan antar negara. Ketiga, elemen central (MSC) yang berada di masing-masing titik sentral komunikasi. Nah, jaringan yang melewati Singapura ini adalah jaringan transmisi, yang juga dilalui Telkomsel,” lanjutnya.