MAJALAH ICT – Jakarta. Para pengemudi angkutan darat melakukan demo besar-besaran di medio Maret lalu, memperotes keberadaan taksi berbasis aplikasi seperti Uber ataupun Grab. Demo yang menggunakan taksi yang biasa membawa penumpang terang saja memacetkan Jakarta. Ibu kota lumpuh dibuatnya.
Para pendemo yang berasal dari pengemudi angkutan darat pun menggeruduk Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian di bawah Rudiantara yang memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran situs dan aplikasi disegel para pengemudi karena dinilai tidak kunjung melakukan pemblokiran sesuai dengan surat permintaah yang disampaikan Kementerian Perhubungan. Dalam orasinya, pengemudi menegaskan, mendesak agar aplikasi UBer dan Grab ditutup dari Indonesia karena layanan ini menggunakan kendaraan ilegal. "Kami tidak takut persaingan, Kami segel kantor Kemterian Kominfo ini," teriak pengemudi di depan Kantor Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No.9.
Demo ini merupakan lanjutan demo besar-besaran sebelumnya di kawasan Monas, yang membuat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan cepat bergerak. Jonan langsung menandatangani Surat Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan (Uber dan GrabCar) Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Surat tertanggal 14 Maret 2016 ini meminta Menkominfo segera melakukan penutupan aplikasi Uber dan Grab.
"Surat rekomendasi sudah ditandatangani langsung oleh Pak Menteri (Ignasius Jonan) yang mengusulkan untuk memblokir aplikasinya," ungkap Kepala Pusat Informasi Publik Kemenhub JA Barata.
Dalam surat yang dilayangka, Jonan menyebut sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengelola layanan GrabCar. Menurutnya, kedua perusahaan penyedia aplikasi tersebut telah melanggar pasal 138 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor umum. Selain itu, Grab dan Uber diduga melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam suratnya, Jonan juga menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut milik negara asing sehingga "dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya.
Dampak demo pengemudi taksi konvensional membuat Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan segera menggelar rapat. Luhut menegaskan bahwa pemerintah menginginkan adanya persaingan yang setara dan adil antara penyelenggara taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi. Karena itu, kedua model taksi ini akan diatur. Dalam kesempatan itu juga Luhut menegaskan tidak akan menutup taksi aplikasi karena hal itu dinilainya tidak akan menyelesaikan masalah. "Kalau kita tutup nanti akan gantian mereka yang datang," ujar Luhut menyinggung soal demo baru jika taksi online diblokir.
"Kalau kita tutup aplikasi hari ini, berapa lagi yang ribut. Kasih waktu ke kita untuk mencari solusi yang terbaik," tambah Luhut. Meski begitu, Luhut berharap bahwa pemerintah hendaknya tidak ditekan untuk segera mengeluarkan kebijakan baru. Dalam keterangan yang dihadiri juga oleh Kapolda Metro Jaya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Luhut berharap pada seluruh pihak bisa bersabar dan memberikan waktu pada jajarannya untuk menyelesaikan konflik antara transportasi konvensional dengan aplikasi bisa selesai. Dan dalam rangka itu, pihaknya akan mempertemukan pengelola transportasi apliklasi dengan pengelola transportasi konvensional agar didapat solusi terbaik.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengubah regulasi yang disebut banyak pihak ketinggalan jaman karena tidak mengakomodasi keberadaan transportasi online berbasis aplikasi. Menurutnya, untuk perijinan tidak perlu diubah aturan yang ada.
Ditegaskan Jonan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengatur soal basis dari bisnis tersebut. UU Lalu Lintas Jalan tidak urusin proses bisnisnya pakai IT atau tidak. Kita atur masalah sarana dan prasarana informasinya," tandas Jonan.
Ditambahkannya, kebijakan yang akan dikeluarkan Kemenhub sudah cukup adil, sehingga persepsi untuk mengubah undang-undang telah keliru. "Asas keadilan smua platformnya sama, kalau izin harus izin, SIM nya SIM A umum harus, itu asas keadilan," tambah Jonan.
Menurut Jonan, yang diinginkan pemerintah adalah pemilik mobil pribadi segera mendaftarkan ke Dinas Perhubungan setempat, bukan Kementerian Perhubungan. "Izin ke Dishub provinsi, kabupaten/kota, bukan ke Kemenhub,” ujarnya.
Dalam rapat bersama dengan penyedia taksi aplikasi dan bersama Menkominfo Rudiantara, Pemerintah menyatakan sikap tegas bahwa layanan angkutan penumpang umu berbasis aplikasi seperti Uber, Grab dan lainnya, untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mengiris perijinan segala macam, pemerintah menetapkan 31 Mei sebagai batas akhir agar taksi berbasis aplikasi memenuhinya.
"31 Mei, Uber dan Grab harus kerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Pemerintah memberikan waktu dua bulan ini juga agar pengelola transportasi berbasis aplikasi menyelesaikan masalah izin badan usaha. Angkutan umum daring harus uji kir untuk menjamin keamanan penumpang, sopir wajib mengantongi SIM A Umum.
Ditegaskan Jonan, bilamana dalam tenggat waktu yang ditentukan Grab dan Uber tak membentuk badan usaha, pemerintah akan mengambil tindakan. Sebab, katanya, di satu sisi pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik yang baik, dan di sisi lainnya, pemerintah juga sadar pelayanan transportasi saat ini harus mengikuti perkembangan teknologi. "Sarana transportasi harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Jonan dalam rapat pemerintah dengan pengusaha aplikasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.