MAJALAH ICT – Jakarta. Perwakilan Uber di Indonesia menilai bahwa tenggat waktu dua bulan yang diberikan pemerintah pada taksi berbasis aplikasi ini cukup adil. Karena itu, Uber akan memanfaatkan waktu yang diberikan tersebut untuk menyelesaikan operasinya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Demikian dikatakan Donny Sutadi dari Uber Teknologi Indonesia. "Cukup fair. Yang sekarang sudah ada akan didaftarkan lagi dengan perusahaan masing-masing tempat mereka bekerja karena mereka mitra kami," katanya. Ditambahkannya, Uber memilih menjadi perusahaan rental dan membentuk koperasi, bukan bergabung dengan perusahaan taksi.
Menurut Donny, pihaknya akan memanfaaatkan waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut agar kendaraan pribadi untuk umum yang menggunakan aplikasi Uber bisa beroperasi sesuai aturan. Begitu juga dengan dokumen kerja sama dengan perusahaan taksi atau mobil rental, ini semua akan dilengkapinya.
"Soal Surat Izin Mengemudi yang harus menggunakan SIM A Umum dan masalah izin kir semua enting," ujarnya usai pertemuan rapat antara pengusaha taksi berbasis aplikasi dengan pemerintah di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Hadir dalam rapat tersebut Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, CEO Go-Jek Nadiem Makarim, dan perwakilan dari Grab dan Uber.
Sementara itu, dari pihak Grab menyatakan kesiapannya mengikuti aturan pemerintah dalam hal penyediaan transpotasi umum berbasis aplikasi. Demikian disampaikan Public Relation Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini menyikapi keputusan pemerintah memberikan waktu dua bulan agar taksi berbasis aplikasi mematuhi aturan dan ketentuan yang ada mengenai transportasi umum.
Ditegaskan Dewi, pihaknya juga tidak bisa terus-menerus berhadapan dengan pemerintah, jika ingin mempertahankan usahanya. "Kami menghargai sikap progresif pemerintah dan berkomitmen memenuhi segala arahan dan peraturan yang berlaku," kata Dewi.
Dijelaskan juga oleh Dewi, Grab merupakan perusahaan yang legal. Sebab selama ini Grab tidak menamakan diri sebagai operator layanan transportasi, termasuk juga Grab sudah membayar pajak sesuai aturan. Namun, katanya, jika pemerintah tengah mempersiapkan aturan untuk perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi, Grab siap mematuhi. "Grab terus membuka komunikasi dengan pemerintah untuk dapat terus mengembangkan industri transportasi Indonesia," jelas Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Kesiapan Grab bukan hanya soal perijinan saja, namun juga mengenai pengaturan tarif. Kata Dewi, Grab siap mengikuti aturan jika pemerintah menetapkan tarif untuk layanan mereka.
Uber Luncurkan Layanan Baru
Jelang ‘deadline’ yang diberikan pemerintah, taksi Uber justru memperkenalkan aplikasi baru carpooling di Jakarta. Ini merupakan peluncuran pertama dari layanan ini di Asia Tenggara. UberPool memungkinkan pengguna untuk berbagi perjalanan dan membagi tarif dengan penumpang lainnya.
Salah satu tujuan dari aplikasi ini adalah untuk membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan-jalan, kata manajer regional Uber Asia Pasifik Mike Brown. Tercatat, 6.000 kendaraan baru mengambil jalan-jalan di Jakarta setiap harinya. Brown mengatakan bahwa ia tidak khawatir tentang peraturan pemerintah yang baru seperti yang memperoleh izin, yang diperlukan dengan mitranya, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama. Pemerintah telah menetapkan batas waktu 31 Mei untuk perusahaan layanan berbagi kendaraan ini untuk memperoleh izin menjalankan bisnis transportasi secara legal.
Uber pertama meluncurkan layanan taksi di Indonesia pada bulan Agustus 2014 dan beroperasi di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali. Uber memang secara resmi mengumumkan rencana ekspansi bulan lalu di Indonesia dan India, dalam menghadapi peraturan dan meningkatnya persaingan. Uber juga baru saja memperkenalkan layanan ojek UberMoto-nya di Indonesia.

















