MAJALAH ICT – Jakarta. Kemkominfo telah meminta YouTube untuk memblokir video Anggota ISIS Abu Jandal Al Yemeni Al Indonesia yang menantang Panglima TNI Moeldoko, Polri dan juga Barisan Serba Guna NU (Banser). Permintaan itu kemudian dijalankan Youtube. Namun, ternyata baru empat video yang diblokir platform berbagi video milik Google tersebut.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, salah satu video yang dipermasalahkan Kementerian Kominfo adalah tayangan seorang pria yang menantang Panglima TNI untuk turun ke medan peperangan di Irak dan Suriah memerangi ISIS. Video tersebut berdurasi 4 menit 1 detik. Tayangan video yang tersebut lebih keras dibanding video ISIS yang pertama. “Jelas-jelas menentang NKRI dan bersifat terror,” tegas Ismail.
Ditambahkannya, selain empat video di YouTube, Kominfo juga melaporkan sebuah situs ke ISP lokal untuk dihadang aksesnya. Namun situs yang dimaksud hingga saat ini masih bisa diakses. Hanya saja, Kementerian Kominfo harus berhati-hati dalam menangani peredaran video terkait ISIS. "Prosedur penurunan atau pemblokiran video yang ada di YouTube tidak bisa dilakukan secara proaktif oleh Kominfo. Berbeda dengan konten internet yang berisikan pornografi dimana pemblokiran bisa dilakukan meski tanpa ada permohonan kepada ISP," tandasnya.
Sementara itu, lanjutnya, di luar pornografi, arus ada permintaan terlebih dulu. Dari permohonan itu, Kominfo akan menganalisa hdan selanjutnya mengirimkan permintaan blokir kepada ISP atau pihak terkait.
Dari pantauan Majalah ICT, video-video tantangan Abu Jandal masih menghiasi YouTube. Bahkan, video ini dikloning akun-akun baru, yang bukan akun awal penyebar video tersebut.