MAJALAH ICT – Jakarta. Berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013 – 2017 di Jakarta, pada tanggal 19 Maret 2013, diumumkan ada 94 orang yang dinytakan lolos seleksi administrasi dan lanjut ke seleksi babak berikutnya.
Sebagaimana diketahui, batas awal pendaftaran tadinya hanya sampai tanggal 8 Maret 2013. Namun, seperti disampaikan Ketua Panitia Seleksi Anggota KIP Hikmahanto Juwana, Panitia Seleksi memberi batas waktu pendaftaran hingga 18 Maret Pukul 16:00 WIB.
"Berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Tanggal 9 Maret 2013, pukul 16.00 WIB diputuskan bahwa jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas diperpanjang mulai tanggal 10 Maret 2013 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 pukul 16.00 WIB," jelas Hikmahanto dalam Siaran Pers waktu itu.
Dipaparkannya, persyaratan untuk menjadi Anggota KIP di antaranya adalah warga negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik, memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun, sehat jiwa dan raga dan membuat Makalah diketik maksimal 5 halaman tentang visi dan misi yang bersangkutan untuk menjadi anggota KIP (setelah lulus seleksi administrasi).
Ditambahkannya, pengiriman lamaran ditujukan kepada Pansel Calon Anggota Komisi Informasi Pusat dengan alamat : Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Gedung A (Gedung belakang), Lt. IV dengan terlebih dahulu melakukan registrasi melalui laman seleksi.kominfo.go.id. Selanjutnya lamaran dikirim dengan kelengkapan dokumen rangkap dua. Lamaran dapat dikirim setiap hari kerja ke Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Gedung B lantai 4 Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110, dengan batas terakhir penerimaan berkas tanggal 18 Maret 2013 Pukul 16:00 WIB.
"Seluruh proses perkembangan seleksi akan diumumkan melalui laman www.kominfo.go.id. Keputusan Pansel Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017 tidak dapat diganggu-gugat," tegas mantan Dekan Fakultas Hukum UI ini.
Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi Informasi Pusat akan menjalankan amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.