Search
Selasa 18 Februari 2025
  • :
  • :

Terpilih 94 Orang yang Lulus Seleksi Administrasi Anggota Komisi Informasi Pusat

MAJALAH ICT – Jakarta. Berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013 – 2017 di Jakarta, pada tanggal 19 Maret 2013, diumumkan ada 94 orang yang dinytakan lolos seleksi administrasi dan lanjut ke seleksi babak berikutnya.

Seleksi berikutnya adalah ujian tertulis yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 23 Maret mendatang di Hotel Milenium Kebon Sirih, Jakarta. Pada saat ujian tertulis, peserta juga diwajibkan menyerahkan makalah tentang Visi dan Misi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat dengan memilih salah satu tema, yaitu, peran keterbukaan informasi publik dalam membangun partisipasi dan demokratisasi, peran hukum dalam mendorong keterbukaan informasi publik atau peran keterbukaan informasi publik dalam membangun system dan tatakelola yang baik.
 
Dari nama-nama yang lolos terdaftar nama yang sudah tidak asing lagi publik seperti Anggota Dewan PErs Agus Sudibyo, Tarman Azam, mantan Anggota BRTI suryadi Azis, Kemudian ada juga Anggota KIP petahan seperti Henny S. Widyaningsih.
 
Diberitakan sebelumnya, setelah diperpanjang selama 10 hari, dan sampai batas waktu pendaftaran terakhir hari ini (18/3) hingga Pukul 16:00 WIB, berdasar pantau Majalah ICT, ada 199 orang peminat untuk menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat. Angka ini jauh dari jumlah yang meregistrasi sebanyak 3.783 sebagai terlihat dari situs seleksi Anggota KIP Periode 2013-2017 ini. 

Sebagaimana diketahui, batas awal pendaftaran tadinya hanya sampai tanggal 8 Maret 2013. Namun, seperti disampaikan  Ketua Panitia Seleksi Anggota KIP Hikmahanto Juwana, Panitia Seleksi memberi batas waktu pendaftaran hingga 18 Maret Pukul 16:00 WIB.

"Berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Tanggal 9 Maret 2013, pukul 16.00 WIB diputuskan bahwa jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas diperpanjang mulai tanggal 10 Maret 2013 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 pukul 16.00 WIB," jelas Hikmahanto dalam Siaran Pers waktu itu.

Dipaparkannya, persyaratan untuk menjadi Anggota KIP di antaranya adalah warga negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik, memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun, sehat jiwa dan raga dan membuat Makalah diketik maksimal 5 halaman tentang visi dan misi yang bersangkutan untuk menjadi anggota KIP (setelah lulus seleksi administrasi).

Ditambahkannya, pengiriman lamaran ditujukan kepada Pansel Calon Anggota Komisi Informasi Pusat dengan alamat : Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Gedung A (Gedung belakang), Lt. IV dengan terlebih dahulu melakukan registrasi melalui laman seleksi.kominfo.go.idSelanjutnya lamaran dikirim dengan  kelengkapan dokumen rangkap dua. Lamaran dapat dikirim setiap hari kerja ke Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Gedung B lantai 4 Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110, dengan batas terakhir penerimaan berkas tanggal 18 Maret 2013 Pukul 16:00 WIB.

"Seluruh proses perkembangan seleksi akan diumumkan melalui laman www.kominfo.go.id. Keputusan Pansel Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017 tidak dapat diganggu-gugat," tegas mantan Dekan Fakultas Hukum UI ini. 

Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi Informasi Pusat akan menjalankan amanat UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.