MAJALAH ICT – Jakarta. Proses penyidikan kasus dugaan kerugian negara dalam proyek MPLIK (Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan) nampaknya akan berjalan di tempat. Hal itu setelah tersangka dan saksi yang sedianya dimintakan keterangan, ternyata sibuk sehingga tidak bisa hadir memenui panggilan Kejaksaan Agung.
Disampaikan Kepada Penerangan Hukum setia Untung Arimuladi, perkembangan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan MPLIK pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atas nama Tersangka DN, Direktur PT. Multi Data Rancana Prima dan Drs. H. Santoso, SH., MH, Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada paket VI (Propinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp. 81.420.935.440,- dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp.64.176.500.274,- pada Minggu lalu penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Tersangka atas nama Drs. Doddy Nasiruddin A, Direktur PT. Multi Data Rancana Prima.
Namun, Doddy tidak dapat hadir dengan alasan sibuk. "Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan menghadiri kegiatan perusahaan yang telah dijadwalkan dan membutuhkan kehadirannya sebagaimana Surat Nomor: 020/MRP/LGL/11/14 tertanggal 19 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Dian Setyorini (HR & Legal Manager PT. Multi Data Rancana Prima," ungkap Untung.
Ditambahkannya, Doddy meminta pemeriksaan ditunda hingga awal Maret ini. "Yang bersangkutan minta pengunduran waktu pemeriksaan di tanggal 5 Maret 2014," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Telkom Arief Yahya, juga sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti guna melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Basrief pun membantah jika Kejaksaan tak mampu menyentuh PT Telkom Indonesia Tbk sebagai pemenang tender terbesar dalam proyek bernilai triliunan tersebut.
"Saya kira bukan tidak tersentuh, tapi tahapan-tahapan pengumpulan bukti harus kita penuhi. Sehingga kira-kira tidak akan menyimpang apa yang sudah ada dari alat bukti yang sudah ada. Kalau nanti arahnya sampai ke sana (jadi tersangka–red), tentu kami tidak akan lari dari situ," tegas Basrief Arief.

















