Search
Minggu 16 Februari 2025
  • :
  • :

Tersangka Lain dalam Kasus Curi Pulsa Kemungkinan Tidak akan Diproses

MAJALAH ICT – Jakarta. Berakhirnya sidang pencurian pulsa dimana Direktur PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen meski divonis bersalah telah mencuri pulsa pengguna ponsel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), namun Naveen hanya dikenakan hukuman denda sebesar Rp750 juta sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, nampaknya akan menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain kasus ini.

Sebagaimana diketahui, tersangka lain yang juga terkait dengan pencurian pulsa, yaitu Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto. BErkas ke-2 tersangka ini diketahui tidak pernah sampai P21 atau dinyatakan lengkap menunggu putusan akhir sidang terhadap Naveen. "Berkas perkara tersangka atas nama Khrisna Pribadi dan Windra Mai Haryanto masih menunggu diserahkan kembali dari penyidik Polri,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi beberapa waktu lalu mengenai kemajuan penyidikan kasus ini. 

Besarnya kemungkinan kasus ini disetop, itu karena dalam sidang yang diputuskan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Guzrizal dengan hakim anggota Lendriaty Janis dan M Razzad, vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Sebelumnya JPU mendakwa HB Naveen dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan menuntut hukuman denda sebesar Rp750 juta. Sebelumnya, Naveen dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perlindungan Konsumen. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana pencurian pulsa yang telah mengakibatkan kerugian dipihak pelapor Feri Kuntoro, Naveen diancam melanggar pasal 45 ayat 2 UU ITE jo 28 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP dan UU Perlindungan konsumen Pasal 62 jo pasal 10 huruf A dan D. "Terdakwa telah merugikan konsumen hingga Rp. 19,8 miliar," kata Arya dalam persidangan.

Dijelaskan Arya, pelanggaran yang dilakukan dengan merujuk Pasal 45 ayat 2 UU ITE, maka ancaman hukumannya adalah dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara itu, mengacu pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.