MAJALAH ICT – Jakarta. Sempat menjadi perselisihan antara PT Smartfren Telecom dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai tunggakan BHP frekuensi yang harus dibayarkan, akhirnya Smartfren membayar BHP Frekuensi setelah menadapat penetapan dari Mahkamah Agung.
Adapunpembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi yang telah dilakukan Smartfren adalah sebesar Rp 321 miliar, yang dibayarkan pada pekan lalu. Menurut Smartfren, pembayaran dilakukan sebagai bukti ketaatan perseroan terhadap kewajiban yang ditanggung. Total tagihan sesuai Keputusan Menkominfo yang menjadi kewajiban Smartfren adalah sekitar Rp. 543 miliar. Dimana senilai Rp.321 miliar jatuh tempo pada 6 Desember 2013 dan sisanya akan dibayarkan sebelum jatuh tempo pada 15 Desember 2013.
"Pelaksanaan pembayaran ini merupakan pemenuhan kewajiban BHP frekuensi sesuai dengan tagihan yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Direktur PT Smartfren Telecom Tbk, Merza Fachys.
Menurut Merza, langkah perseroan ini juga merupakan bentuk komitmen kami sebagai operator telekomunikasi seluler nasional yang berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. "Ke depan, optimalisasi layanan tetap menjadi fokus kami. Salah satunya melalui pembangunan dan pengembangan jaringan seiring dengan penambahan jumlah pelanggan, dan perkembangan ekonomi,” lanjut Merza.
Dalam kesempatan itu, Merza juga meyakinkan bahwa Smartfren optimis tetap mampu memberikan layanan terbaik di tengah persaingan yang ketat dengan penyedia jasa telekomunikasi selular lainnya. "Kami percaya tetap mampu bersaing secara sehat dalam melayani kebutuhan pengguna dengan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi selular lain di Indonesia, yang kini banyak dikuasai asing,” pungkasnya.