MAJALAH ICT – Jakarta. Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. terus bergulir. Giliran Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa empat orang saksi.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedang, Selasa, (7/3/2023), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.
Para saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Keempat saksi tersebut adalah pemegang saham PT Sarana Global Indonesia berinisial LA. Direktur PT Surya Energi Indotama berinisial, BI. Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia, berinisial YDHP dan Direktur Operasional PT Pakkodian, berinisial PP.
Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.