MAJALAH ICT – Jakarta. Menghindarnya Google dari kewajiban membayar pajak di Indonesia dipercaya akan berakibat membuat media nasional mati. Demikian dikatakan Pengamat Komunikasi Massa, Agus Sudibyo.
Menurut Agus, iklim usaha di bidang media dan informasi akan timpang dan tidak adil, jika Google dan perusahaan OTT (Over the Top) lainnya tidak membayar pajak. Selain itu, perusahaan media nasional, cetak, TV, radio maupun online yang selama ini membayar pajak akan sulit untuk bersaing dengan mereka. Karena itu, dirinya mendukung langkah pemerintah untuk memaksa Google Indonesia membayar pajak. "Sebenarnya entitasnya sama, korporasi media," tandas Agus.
Dijelaskannya, pertumbuhan pendapatan Google, Facebook, Yahoo, dan seterusnya sangat signifikan dan terus mereduksi pendapatan media nasional. Dan karena tidak dibebani pajak, Google cs bisa mengambil margin keuntungan lebih besar dan menerapkan tarif iklan lebih rendah. "Dalam konteks ini, penerapan pajak untuk Google dan perusahaan OTT yang lain adalah instrumen penting untuk melindungi kepentingan media nasional," yakinnya.
Ditambahkannya, pajak untuk perusahaan OTT juga penting dalam rangka menjaga kedaulatan fiskal karena menyangkut potensi pendapatan pajak dalam jumlah yang besar. Google Indonesia menolak menjadi wajib pajak Indonesia dengan alasan bahwa Google Indonesia hanya kepanjangan tangan dari Google Asiapasific yang berkantor di Singapura.
Menurut Agus Sudibyo, hal ini mengulangi apa yang telah terjadi di Eropa. Google di sana digugat beberapa negara karena skandal, Inggris, Perancis, Spanyol, Italia, Belanda dan Belgia. "Di Inggris itu tahun lalu itu Google harus membayar 130 juta poundsterling. Itu akumulasi pajak Google 5 tahun," imbuhnya.