Search
Kamis 15 Januari 2026
  • :
  • :

Tidak Boleh Ada Tambahan Biaya dalam Transaksi Elektronik

MAJALAH ICT – Jakarta. Bank Indonesia menegaskan bahwa dalam transaksi elektronik tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Sebab, sesungguhnya tidak ada perbedaan antara uang kertas atau logam dengan uang elektronik.

Demikian penegasan disampaikan Gubernur Bank Indonesia Agus Marto D. W. Martowardojo. "Di transaksi elektronik tidak akan dikenakan biaya tambahan," tandasnya. Jika mengenakan biaya tambahan, Agus berjanji akan menindak penjual yang bersangkutan. "Uang eletronik sama dengan uang kertas atau uang logam, hanya saja bentuknya dalam elektronik," tambah Agus.

Dijelaskan mantan Menteri Keuangan ini, upaya menggalakan transaksi non tunai bisa meningkatkan transparansi. BI menilai, pemerintah daerah yang sangat cepat merespon gerakan non tunai adalah Pemda DKI Jakarta. Pemda DKI juga telah memberlakukan transaksi non tunai tiap transaksi Rp100 juta, serta di pembayaran gaji pegawai.

Menurut Agus, hingga Juni 2014, jumlah transaksi uang elektronik mencapai Rp. 331,49 miliar. Adapun volume transaksi mencapai 15,61 juta transaksi. Untuk jumlah instrumen uang elektronik yang beredar mencapai 31,59 juta.

Saat ini, sudah ada beberapa penerbit uang elektronik seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta, Bank Mandiri, Bank Central Asia, PT Telekomunikasi Indonesia, Telekomunikasi Selular, Bank Mega, Skpe Sab Indonesia, Indosat, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, XL Axiata, Finnet Indonesia, Artajasa Pembayaran Elektronis, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Nusa Satu Inti Artha, Bank Nationalnobu dan Smartfren Telecom, Bank Mandiri, BCA, Bank DKI, BRI, BNI dan Bank Mega.