MAJALAH ICT – Jakarta. Para pendemo yang berasal dari pengemudi angkutan darat Selasa pagi ini (22/3/2016) menggeruduk Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementerian di bawah Rudiantara yang memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran situs dan aplikasi disegel para pengemudi karena dinilai tidak kunjung melakukan pemblokiran sesuai dengan surat permintaah yang disampaikan Kementerian Perhubungan.
Dalam demo yang membuat Jakarta hari ini macet total, para pengemudi membentangkan spanduk bertulisan "Kantor Calo Uber dan Grab Car Kami Segel!!!" Di bagian bawahnya tertulisnya bahwa mereka berasal dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat.
Dalam orasinya, pengemudi menegaskan, mendesak agar aplikasi UBer dan Grab ditutup dari Indonesia karena layanan ini menggunakan kendaraan ilegal. "Kami tidak takut persaingan, Kami segel kantor Kemterian Kominfo ini," teriak pengemudi di depan Kantor Kementerian Kominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No.9.
Sebagaimana diketahui, ketika Minggu lalu Pengemudi taksi ‘tradisional’ melakukan demo besar-besaran di kawasan Monas, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan cepat bergerak. Jonan langsung menandatangani Surat Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan (Uber dan GrabCar) Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Surat tertanggal 14 Maret 2016 ini meminta Menkominfo segera melakukan penutupan aplikasi Uber dan Grab.
"Surat rekomendasi sudah ditandatangani langsung oleh Pak Menteri (Ignasius Jonan) yang mengusulkan untuk memblokir aplikasinya," ungkap Kepala Pusat Informasi Publik Kemenhub JA Barata.
Dalam surat yang dilayangka, Jonan menyebut sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengelola layanan GrabCar. Menurutnya, kedua perusahaan penyedia aplikasi tersebut telah melanggar pasal 138 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor umum. Selain itu, Grab dan Uber diduga melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam suratnya, Jonan juga menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut milik negara asing sehingga "dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya.