MAJALAH ICT – Jakarta. Pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai implementasi biaya interkoneksi yang baru, cukup terlambat. Karena pengesahan biaya interkoneksi telah dilakukan akhir Januari lalu. Keterlambatan ini membuat beberapa operator bereaksi. Akankah penetapan Daftar Penawaran Interkoneksi Telkomsel menjadi cacat hukum?
Menurut Siaran Pers Kementerian Kominfo tanggal 16 Maret 2014, Telkomsel telah mengajukan usulan perubahan DPI yang telah disesuaikan dengan hasil perhitungan biaya interkoneksi. Usulan perubahan DPI Telkomsel telah selesai dievaluasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan telah mendapat persetujuan melalui Surat Persetujuan BRTI terhadap Perubahan Dokumen Penawaran Interkoneksi milik PT Telekomunikasi Selular yang terkategori sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi dengn pendapatan usaha (operating revenue) 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, Nomor: 60/BRTI/III/2014 tanggal 10 Maret 2014. Ada 6 hari delay terkait pengumuman ini. Itu belum dihitung sejak penetapan biaya interkoneksi baru, yang sekitar 40 hari sebelumnya.
"Pemerintah kok tidak transaparan mengenai interkoneksi sekarang. Kita tidak diberikan waktu menanggapi DPI Telkomsel," kata sumber Majalah ICT, yang bekerja di operator telekomunikasi. Sementara Sekjen IDTUG, Muhammad Jumadi, cukup menyesalkan dengan apa yang terjadi. "Waduh, kok bisa begitu," katanya.
Menurut ketentuan Peraturan Menkominfo No. 8 tahun 2006 mengenai Interkoneksi, Pasal 21 mengatur mengenai perlunya keterlibatan publik. "BRTI dalam menyetujui atau menolak wajib memperhatikan masukan dari publik," tulis aturan tersebut.
Bukan cuma itu, aturan lainnya, publikasi usulan DPI penyelenggara dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan DPI penyelenggara dalam situs internet milik BRTI dan Direktorat Jenderal. Dalam pantauan Majalh ICT, tidak ditemukan adanya usulan DPI tersebut di situs terkait, sampai keluarnya Siaran Pers Kementerian. Dan yang tak kalah anehnya, masukan publik harus diterima BRTI selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak tanggal dipublikasikannya usulan DPI penyelenggara.
Surat Persetujuan BRTI ditandatangani Ketua BRTI Kalamullah Ramli dan Wakil Ketua BRTI M. Budi Setiawan. Dalam suratnya, meski menyetujui BRTI memberikan beberapa catatan kepada Telkomsel. Di antaranya adalah masalah transit interkoneksi SMS yang merupakan pilihan, bukan kewajiban pencari akses, sehingga pengiriman dan penerimaan SMS dilakukan secara langsung.
Kemudian, BRTI akan memonitor mengenai transit SMS ini, dan apabila dikemudia hari ditemukan pelanggaran akan dihentikan pelaksanaan SMS transit ini. "PT Telkomsel secara berkelanjutan menambah kapasitas interkoneksi yang ditawarkan kepada pencari akses, terutama apabila 80% persen atau lebih kapasitas yang disediakan pada masing-masing point of interconnection telah digunakan," demikian bunyi catatan BRTI.
"Dengan diimplementasikannya biaya interkoneksi yang baru, diharapkan para penyelenggara telekomunikasi dapat terus memberikan layanan telekomunikasi, tentunya dengan kualitas yang lebih baik dan tarif yang kompetitif," demikian dikatakan Kepala Informasi dan Humas Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers nya.

















