Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

Tifatul: Ancaman Hukuman Wildan Maksimal 8 Tahun

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merevisi berita-berita yang selama ini beredar bahwa peretas situs www.presidensby.info dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Itu ancaman hukuman, belum dijatuhkan hukuman karena sekarang prosesnya masih penyelidikan oleh Kepolisian," tegas Tifatul. Ditambahkannya, apa yang mengemuka bahwa ancaman hukuman 12 tahun itu tidak tepat, karena pasal yang dipakai sebenarnya berbeda. Dimana, jika dengan pasal 30 maka maksimum hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8 tahun.

Menurut Tifatul, dalam Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sementara untuk pasal 32:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.

Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Namun demikian, saya berharap Wildan tidak dituntut berat. Namun, kalau melanggar, harus diproses hukum," kuncinya. 

Seperti dberitakan sebelumnya, Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto mengatakan bahwa peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat dikenakan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat 1 UU ITE sebagai pelanggaran Pasal 35 UU yang sama.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute yang juga mendalami cybercrime Heru Sutadi, perlu ada sanksi lain selain sanksi pidana. "Tidak semua harus dipidanakan. Di banyak negara, peretas-peretas ini dikenakan sanski sosial seperti dilibatkan ikut menjaga keamanan situs tersebut atau penguji celah keamanan situs lain," papar Heru.

Apalagi, tambahnya, kondisinya situs presidensby.info ini juga sering diserang yang berarti celah keamanan perlu diperkuat atau diperbaiki. "Walaupun status situs ini tidak jelas apakah situs pribadi atau kenegaraan, masalah keamanan perlu terus jad perhatian. Dengan melibatkan mereka yang tahu celah-celah mengganti tampilan situs tersebut, maka diharapkan keamanan situs menjadi lebih baik," tambahnya.

Heru juga menjelaskan, perubahan DNS server seperti yang disebutkan banyak pihak mengenai apa yang terjadi dengan situs presidensby.info ini bukanlah termasuk hacking apalagi cracking. Sebab, DNS diubah di domain administrator nya. "Bukan terhadap situs itu sendiri," kata Heru. 

Apa yang disampaikan Heru ini nampaknya sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat isu peretas situs ini muncul. Tifatul menjelaskan bahwa yang diretas bukanlah situs presiden. Melainkan, hanya domain name system (DNS) situs presiden yaitu soft player yang berada di Texas, Amerika Serikat, sehingga situs presidensby.info dialihkan ke IP Address lain. "Itupun pulih dalam beberapa jam kemudian karena masih dalam tangungjawabnya DNS server itu semacam ISP," jelas Tifatul saat kasus ini merebak.