Search
Senin 17 Maret 2025
  • :
  • :

Tifatul Datangi Sidang Kasus IM2

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendatangi sidang mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hari ini mendengarkan dupblik dari Jaksa Penuntut Umum setelah minggu lalu sidang memberikan waktu untuk Indar dan pengacara membacakan pledoi.

Menurut Tifatul, dirinya hadir ke pengadilan hanya sekadar mampir. "Saya mampir ke sini," kata Tifatul. Padahal, sebagaimana diketahui, begitu banyak staf Tifatul dari Sekjen Kominfo hingga Kepala Bagian Hukum Kominfo dipanggil ke sidang untuk memberikan kesaksian mengenai dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 3G yang dinanggap JPU merigikan negara sekitar Rp. 1,4 triliun. "Ini sudah masuk persidangan saya gak mau berkomentar soal substansi," ujar Tifatul.

Dalam pembacaan tuntutannya yang dibaca bergantian oleh tim jaksa penuntut umum tiga minggu lalu, jaksa telah melakukan penelitian penggunaan frekuensi IM2 di 7 kota besar di Indonesia menggunakan spectrum analyzer.

“Dari penelitian terungkap bahwa IM2 menggunakan kanal 7 (2,142 GHz) dan Kanal 8 (2,147 GHz) di ketujuh kota tersebut, jadi IM2 menggunakan kapasitas jaringan yang dijalankan sepenuhnya oleh indosat,” tuturnya.

Menurut Jaksa, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi khususnya Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa pemegang alokasi frekuensi radio tidak bisa mengalihkan frekuensinya kepada pihak lain. Sedangkan pada pasal 29 ayat 1 disebutkan setiap penggunaan spektrum radio wajib membayar BHP frekuensi.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Indar Atmanto hukuman 10 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menilai Indar Atmanto, bersama tersangka lainnya, yaitu Johnny Swandi Sjam, Indosat, dan IM2 telah merugikan negara sampai Rp3,6 triliun dari penyalahgunaan frekuensi 3G di pita 2,1 GHz.