MAJALAH ICT – Jakarta. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto meyakini bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akan bersikap kooperatif jika memang nanti akan mendapatkan panggilan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan di Kominfo.
"Saya belum tahu, tetapi jika pun ada panggilan saya yakin beliau akan kooperatif," kata Gatot, Jakarta. Sejak penetapan Kepala BP3TI dan Dirut PT MRP sebagai tersangka, Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Sudah 3 saksi pegawai di BP3TI diperiksa, dan Dirut Lintasarta pun dipanggil. Dikabarkan, Menteri Kominfo dan jajarannya juga harus menjalani pemeriksaan di gedung Bundar. Pasalnya, ada informasi bahwa meskipun Kominfo hanya melelang pekerjaan jasa penyediaan internet, namun spesifikasi teknis seperti mobil, perangkat dan beberapa hal lain dikunci di awal. Tentu saja, hal ini yang akan dibuktikan pihak Kejaksaan Agung, termasuk kelayakan sewa jasa internet per jam nya.
Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp.64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggara.