Search
Rabu 13 November 2024
  • :
  • :

Tifatul: Usulan Kartu Perdana Rp. 100 dari Operator, Kominfo akan Pertimbangkan

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring buka kartu bahwa kenaikan harga kartu perdana ponsel menjadi Rp 100 ribu merupakan usulan operator. Dan Kementeriannya masih akan mempertimbangkan hal itu.

Menurut Tifatul, usulan operator seluler mengenai menaikkan  perlu pertimbangan. "Itu perlu pertimbangan," ujarnya. Pasalnya, kata Tifatul, pertimbangan tersebut didasarkan atas pengguna ponsel bukanlah hanya orang dewasa. Banyak anak-anak seperti yang masih sekolah atau kuliah yang menggunakan ponsel dikhawatirkan tidak sanggup membeli kartu perdana tersebut.

Ditambahkan Tifatul, usul itu kan sifatnya supaya tidak ada penyelewengan sms mengganggu seperti "sms mama minta pulsa. "Usulan itu akan kami tampung. Namun, banyak pengguna ponsel yang masih anak-anak, ABG, dan anak kuliah yang dikawatirkan tidak sanggup membeli," katanya beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya dikabarkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk merevisi Peraturan Menteri No. 23/2005 tentang Registrasi Prabayar. Dan uniknya, dimana konsumen harus bersiap-siap adalah ketentuan kartu perdana prabayar harus dijual minimal Rp. 100 ribu. Langkah ini diambil karena menurut Kementerian Kominfo alokasi nomor yang diberikan pemerintah kepada operator justru tidak digunakan secara efisien.

Dalam Draft Permen yang beredar, pengenaan biaya yang mahal ini bertujuan untuk membatasi harga paling rendah kartu perdana guna menekan churn rate dan penyalahgunaan jasa telekomunikasi. sebab ditengarai, banyaknya kartu yang beredar dan kemudian hangus dibuang karena kartu prepaid dijual dengan amat sangat murah, dimana rata-data saat ini sekitar Rp. 5 ribu, bahkan untuk beberapa sudah termasuk layanan data beberapa bulan.

Dalam draft disebutkan, BRTI dalam fungsi pengawasan dan pengendalian juga dapat menetapkan harga minimal yang lebih tinggi dari tersebut mempertimbangkan situasi yang berkembang. Dalam salah satu pasal juga disebutkan bahwa kartu perdana wajib dijual dengan harga minimal seratus ribu rupiah. Harga tersebut tidak termasuk nilai deposit prabayar.

Ketentuan lain yang juga diatur adalah larangan penyelenggara telekomunikasi untuk menjual lebih dari lima kartu perdana untuk satu calon pengguna. Kemudian juga ketentuan bahwa nomor yang tidak aktif selama dua bulan wajib segera di nonaktifkan dan di recycle. Nomor yang didaur-ulang tersebut  yang akan dijual kembali ke konsumen lainnya wajib dicatatkan dan dipastikan tidak ada kewajiban yang beralih kepada pengguna berikutnya.