MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika serius menanggapi isu penyadapan yang ditudingkan beberapa pihak melibatkan penyelenggara telekomunikasi Indonesia. Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring secara tegas menyatakan, akan menutup operator telekomunikasi yang terbukti menjual atau membocorkan data-data ke pihak asing.
"Kita lihat motifnya, kalau memang ada keterlibatan secara kuat ini melanggar UU, bisa ditutup usaha telekomunikasinya," kata Tifatul Terkait hal tersebut, Tifatul memberikan waktu seminggu bagi operator utnuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat.
"Pemerintah tengah meminta data-data dari seluruh operator telekomunikasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah operator telepon telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan UU yang berlaku. Kewenangan Kominfo adalah memeriksa secara teknis, apakah sudah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Kita akan koordinasikan dengan pihak operator dan menunggu jawaban dari teman-teman operator," kata Tifatul.
Meskipun laporan penyelenggara telekomunikasi menunjukkan tidak adanya celah yang menjurus pada kemungkinan penggunaan fasilitas jaringan telekomunikasi milik para penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan penyadapan oleh Australia, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi.
Untuk itu, kemudian Tifatul mengeluarkan 7 instruksi yang harus direspon laporannya oleh para penyelenggara telekomunikasi dalam waktu paling lambat 7 hari berikutnya kepada Menteri Kominfo.