Search
Minggu 16 Februari 2025
  • :
  • :

Tiga Pegawai Kominfo Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) terus berlanjut. Hari ini  Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang pegawai dari Kementerian Kominfo yang bekerja pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) sebagai saksi.

Demikian dikatakan Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. "Tiga orang saksi yang diperiksa hari ini yaitu Kasi Bisnis dan Keuangan, Bahtiar Manurung, Staf, Danny Januar Ismawan dan Dakhroni yang juga sebagai staf," kata Setia.

Menurut Setia, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang telah menetapkan kepala BP3TI, Santoso, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli.

Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur. Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak, baik dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.