MAJALAH ICT – Jakarta. Tim penyidik Kejaksaan Agung akan segera memanggil Direktur Utama PT Telkom Arief Yahya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Layanan Pusat Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 145 miliar. Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono.
Menurut Widyo, pemanggilan akan dilakukan secepatnya. "Tunggu saja, kita pasti melaksanakan pemeriksaan," ungkapnya. Arief sendiri dikabarkan sudah dua kali mangkir menghadapi Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan sebagai Saksi kasus dugaan korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Widyo mengancam, Arief akan dijemput paksa jika dalam 3 kali tidak mengindahkan panggilan Kejagung.
"Nanti akan dipanggil lagi. Pokoknya jangan sampai menuntut jaksa itu mengambil sikap untuk melakukan penjemputan paksa. Kalau 3 kali tidak datang, ya dipanggil paksa. Tidak masalah itu. Ya pokoknya semua yang tidak memenuhi ketentuan yang ada, kita proses semuanya," ancam Widyo. Untuk itu Widyo menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kembali kepada Arief Yahya. Namun kapan waktunya, dia belum membocorkannya.
Pemanggilan Arief, menurutnya, membuktikan bahwa bahwa jaksa penyidik tidak akan berhenti untuk terus menuntaskan kasus ini. "Penyidikan berjalan terus, tidak ada yang berhenti," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus MPLIK, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad. Dalam proyek MPLIK ini ada 6 pemenang tender yakni PT Multidata Rencana, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, Radnet dan Telkom.