MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Keuangan seperti tak habis ide untuk mendapatkan tambahan pendapatan negara dari sektor teknologi informasi dan komunikasi. Setelah wacana cukai terhadap perangkat telepon seluler, kemudian berlanjut ke cukai pulsa, kini KemKeu melalui Direktorat Jenderal Pajak berencana mengenai pajak atas semua transaksi online.
Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, transaksi online saat ini kian meningkat. Apalagi dengan ramainya pemanfaatan media sosial. Karena itu, pihaknya akan mengkaji kemungkinan menerapkan pajak terhadap transaksi online. "Bisa dikenakan pajak," kata Fuad.
Hanya saja, diakui Fuad, Ditjen Pajak belum memiliki regulasi yang pasti terkait pajak transaksi dengan sistem online. "Kalau persoalan itu kami sudah tahu, tahu apa yang namanya e-trading dimana transaksi makin lama akan makin meningkat," kata Fuad.
Selain regulasi, persoalan lainnya adalah sarana teknologi informasi seperti software maupun hardware memadai yang dimiliki pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan TI dan perbankan untuk mendeteksi transaksi tersebut. "Ini untuk memastikan transaksi online terdeteksi dan dapat dikenakan pajak. Saat ini, Facebook dan yang semacamnya belum terdeteksi sama kami," ungkap fuad.