MAJALAH ICT – Jakarta. Rencana PT Telkom untuk melakukan swap share atau tukar guling saham anak usahanya PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Group (Tower Bersama) dipastikan gagal. Hal itu setelah tidak dituntaskannya perjanjian bersyarat antara kedua perusahaan hingga akhir Juni kemarin.
Kepastian gagalnya tukar guling saham yang disebutkan KPK berpotensi merugikan negara tersebut disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Dijelaskan Rini, dirinya telah mendapatkan laporan secara lisan dari Komisaris Telkom.
Berdasarkan laporan itu, Dewan Komisaris sudah menggelar rapat dengan jajaran direksi Telkom, yang akhirnya dapat disepakati pembatalan transaksi share swap Mitratel dengan Tower Bersama tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, melihat pembatalan ini sebagai hal yang lumrah terjadi. "Semua pihak saya yakin sayang sama Telkom. Dan adalah hal yang tidak masuk logika ketika Telkom menjual Mitratel, harusnya malah Telkom yang membeli Tower Bersama, atau kembangkan Mitratel seperti dengan mendapatkan dana segar melalui IPO. Pembatalan ini merupakan langkah yang tepat dan aman," komentarnya.
Tukar guling saham Mitratel dan Tower Bersama ternyata juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah ini bertekad akan menelusuri lebih jauh kasus ini jika tukar guling saham terjadi.
Demikian disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta. KPK "Jika tidak patuh KPK akan menelusuri lebih lanjut," katanya.
Ditegaskanya, pihak KPK sudah menjelaskan hasil kajian menyangkut share swap itu dan hasil kajian itu langsung disampaikan kepada pihak Direksi BUMN. "Kajian soal share swap. Kita sudah kasih tahu kajian kita, sampaikan ke Direksi BUMN juga," terang dia.
Suara lebih lantang disampaikan Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Indriyanto mengungkapkan, rencana Menteri Rini untuk menukar guling saham Mitratel berpotensi merugikan keuangan negara. "Kajian share swap yang diduga dilakukan dengan mengubah peraturan internal (AD/ART), dapat menimbulkan potensi kerugian negara," tegas Indriyanto.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, TBIG akan membeli 100 persen saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7 persen saham di TBIG. Kemudian yang kedua, Telkom akan mendapatkan tambahan dana senilai Rp.1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu yang telah ditetapkan. Ketiga, TBIG akan mengambil alih utang Telkom sebesar Rp.2,63 triliun. Setelah transaksi ini tuntas, Telkom akan memperoleh dana Rp 543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah tanggal penilaian.