Search
Jumat 4 Oktober 2024
  • :
  • :

Twitter Tegaskan Melawan Radikalisme, 125 Ribu Akun Sudah Diblokir

MAJALAH ICT – Jakarta. Twitter, sejak pertengahan 2015, telah memblokir lebih dari 125 ribu akun yang digunakan untuk "mengancam atau mempromosikan tindakan teroris," terkait dengan Negara Islam (ISIS).

Upaya yang dilakukan situs micro-blogging ini adalah dalam rangka menangani ekstremisme. Twitter mengatakan telah meningkatkan ukuran tim nya yang ulasan laporan. Terlepas dari pemantauan akun serupa dengan yang telah dilaporkan, Twitter juga meluncurkan alat anti-spam untuk mengungkap akun yang melanggar untuk diperiksa lebih lanjut. Sebagai hasil dari kampanye Twitter diprakarsai oleh aktivis pada bulan Oktober 2015, sekitar 300 an  IS (Daesh) dan rekening akun radikal lainnya dinonaktifkan.

Twitter mengatakan, "Kami mengutuk penggunaan Twitter untuk mempromosikan terorisme dan Peraturan twitter membuat jelas bahwa jenis perilaku, atau ancaman kekerasan, tidak diizinkan di layanan kami."

Situs jejaring sosial ini juga telah bermitra dengan beberapa organisasi untuk memerangi konten ekstrimis online. Twitter telah bekerja sama dengan organisasi-organisasi seperti People Against Violent Extremism (Pave) dan Institut Dialog Strategis untuk memberdayakan suara melawan ekstremisme dan kekerasan.

"Sebagai sebuah platform terbuka untuk berekspresi, kami selalu berusaha untuk mencapai keseimbangan antara penegakan Aturan Twitter kita sendiri yang meliputi perilaku dilarang, kebutuhan yang sah dari penegakan hukum, dan kemampuan pengguna untuk berbagi pandangan mereka secara bebas, termasuk pandangan bahwa beberapa orang mungkin tidak setuju dengan atau menyinggung," tulis Twitter dalam sebuah posting blog.

Menurut sebuah studi pada tahun 2014, sekitar 46 ribu akun telah digunakan untuk mengirim konten ekstrimis dan angka itu naik dalam waktu satu tahun. Namun, Twitter cukup serius menangani masalah ini dan telah melakukan apa pun untuk menjaga platform online.

Pada bulan Desember 2015, politisi AS mengajukan RUU yang akan membuat situs jejaring sosial melaporkan setiap kegiatan teroris yang mereka temukan. Bahkan pejabat Uni Eropa telah menyerukan untuk melakukan pembicaraan dengan perusahaan media sosial untuk membahas masalah ini.