Search
Selasa 15 Oktober 2024
  • :
  • :

Uji Publik Perpanjangan Izin Penyiaran Baik Bagi Masyarakat

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan maklumat berkaitan Uji Publik bagi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 televisi yang tahun ini. KPI meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat. IPP ini terkait 10 stasiun televisi utama yang ada di Indonesia, yaitu RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, MNC TV, Trans TV, Trans7, TV One, Global TV dan Metro TV.

“Ini adalah momentum yang tepat untuk mengoreksi kembali televisi-televisi besar di Indonesia. Apakah selama ini apa yang mereka siarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan tujuan-tujuan negara demi mencerdaskan bangsa,” tegas Dadang Kahmad, Ketua Pustaka, Informasi dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Sebab menurut Dadang, televisi jelas saat ini tetap menjadi rujukan tontonan utama bagi masyarakat. Jika apa yang ditampilkan di televisi tidak mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat yang menontonnya, maka harus diubah. “Yang dirugikan pasti masyarakat bila siaran televisi begitu-begitu saja. Kekerasan, gossip, dan acara-acara yang tidak bermutu lainnya,” tambah Dadang.

Amirudin, Komisioner KPI bidang Perizinan menegaskan, memang perpanjangan  izin sebagai momentum perbaikan penyelenggaraan penyiaran. “Bagi KPI yang utama dengan uji public ini adalah perbaikan konten siar,” jelasnya.

Dengan KPI menggulirkan uji publik ke masyarakat ini menjadi usaha KPI membuka perhatian masyarakat berkaitan apa yang mereka tonton. “Masukan publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan, dan kenyamanan publik (collective expectancy) sebagaimana mandat UU 32/2002 pasal 34 ayat 3,” tambahnya.

Dalam perpanjangan izin, terang Amirudin, berbeda dengan permohonan IPP baru. Di dalam perpanjangan ada evaluasi penyelenggaraan penyiaran – bukan sekedar pemeriksaan data teknik, data administrasi, dan data program siaran saja.

Karena itu, “Proses evaluasi ini  memerlukan masukan dan pandangan publik sebagai bahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPI dan Pemohon,” kata Amirudin.

Sejak uji public ini disebarkan ke masyarakat hingga 31 Januari 2016 total masukan melalui email 5.920, yang memenuhi legal standing 954 masukan. Terdiri-dari 914 perseorangan dan 40 lembaga. Adapun isi masukan yang diterima berkaitan kritik mengenai muatan TV yang tidak mendidik, muatan kekerasan di program anak, infotainment yang mengumbar aib, pemberitaan yang tidak netral, berita tidak akurat dan cenderung fitnah, penggunaan hewan yang dilindungi tetapi untuk kuliner ekstrim dan siaran lainnya, dan program hiburan dan komedi yang di luar batas.

Selain hal-hal di atas, masukan juga mengoreksi siaran yang berisi pendeskreditkan kelompok tertentu, berita yang cenderung menguntungkan pemilik lembaga penyiaran dan afiliasinya, liputan kehidupan pribadi artis dengan durasi yang tidak wajar, penggunaan TV untuk kepentingan politik, pelanggaran terhadap kepentingan publik, penggunaan bahasa Indonesia yang salah, dan siaran agama yang tidak toleran.

Untuk itu jika dilihat di dalam evaluasinya televisi-televisi ini dianggap melanggar, maka dalam pandangan Mujtaba Hamdi, Direktur MediaLink. Sesuai aturan, kutip Mujtaba,  izin syiar bisa tidak diperpanjang oleh Menteri apabila LPS (Pasal 34 ayat 5 UU Penyiaran) jika pertama, melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensiradio dan/atau wilayah jangkauan siaranyang ditetapkan. Kedua, atas laporan KPI dinyatakan tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulanberturut-turut tanpa pemberitahuan. Ketiga, memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain. Keempat, melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran. Dan Kelima, melanggar ketentuan mengenai standar program siaran yang dikeluarkan oleh KPI setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karena itu dengan uji public ini menurut Mujtaba ada hal-hal yang perlu dilakukan. “Harus ada publikasi rekam jejak kepemilikan. Lalu Perlu dibuka data jangkauan siaranterencana vs terealisasi. Terakhir buka rekam jejak pelanggaran & sanksi standar isi siaran,” katanya.

Mewakili Muhammadiyah, Hajriyanto Y Tohari, Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Lingkungan Hidup dan Kebencanaan PP Muhammadiyah,  menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPI sepanjang untuk kepentingan masyarakat pasti akan didukung. Apalagi berkaitan dengan televisi yang sangat dominan sebagai media yang dikonsumsi masyarakat. “Jika usai uji publik ini televisi tidak berubah, masih begitu-begitu saja. Maka kita layak mempertanyakan, apakah televisi tidak ingin memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atau malah sebaliknya ingin merusak?” pungkasnya.