Search
Kamis 15 Mei 2025
  • :
  • :

Umumkan Jumlah Pengguna Internet yang Lebih Rendah Agar BHP Dihapuskan?

MAJALAH ICT – Jakarta. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah  jumlah pengguna internet pada tahun 2013 yang rendah, hanya sebesar 71,19 juta pengguna. Sementara itu, Indoensia ICT Instiute mencatat angka pengguna internet Indonesia sudah mencapai 120-an juta.

"Di 2013 saja sudah 115-an juta. Angka ini didapat dari angka jumlah pengguna data yang dihimpun lembaga kami dari laporan operator telekomunikasi. Metode. Memang harusnya BPS yang melakukan sensus, bukan survei. Tapi sensus biasanya tiap 5 atau 10 tahun sekali, seperti jumlah populasi kita kan masih berdasar 2010 dengan 237,5 juta jiwa," terang Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute.

"Penetrasi jumlah pengguna internet mencapai 28% dari jumlah penduduk Indonesia yang kini 248 juta orang," kata Ketua Umum APJII, Semuel A. Pangerapan. Meski terjadi pertumbuhan pengguna internet 2013 dalam jumlah signifkan, namun Semuel tetap pesimistis dapat memenuhi tuntutan International Telecom Union (ITU) yang menargetkan 50% penduduk Indonesia menggunakan internet pada 2015.

Karena itu, Semuel berharap pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha penyelenggara internet. "Pemerintah perlu memberikan insentif dan kemudahan-kemudahan agar Internet Service Provider (ISP) dan stakeholder lainnya nyaman berusaha," lanjutnya.

Diceritakan Heru, untuk penentuan jumlah pengguna internet metodologi dan khususnya pertanyaan dalam survei penting. "Banyak kasus surveyor menanyakan apakah responden menggunakan internet. Dijawab, tidak. Padahal, responden menggunakan Facebook, Twitter atau email. Harusnya surveyor mendalami pertanyaannya dan memasukkan mereka yang menggunakan jejaring sosial, email seperti itu sebagai pengguna internet. Dan ada juga kasus, internet diasosiakan dengan kehadiran internet berbasis kabel di rumah, padahal sekarang internet bisa diakses melalui ponsel maupun tablet," terang Heru yang berharap APJII mengklarifikasi dan merevisi pengumumannya.