Search
Jumat 20 Juni 2025
  • :
  • :

Untuk Basmi Hoax, Pemerintah Didesak Hapus Akun-Akun Palsu di Media Sosial

MAJALAH ICT – Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI F-PAN, Budi Youyastri mengusukan solusi untuk membasmi hoax sebagai tanggung jawab pemerintah dalam membimbing bangsa dalam menggunakan internet. Dan salah satu cara membasmi hoax adalah dengan menghapus akun-akun palsu di media sosial.

Demikian dikatakan Budi dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Tata Kelola Konten di Era Post-Truth Society” di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta “Salah satu cara basmi hoax adalah pemerintah harus menghapus akun-akun palsu di media sosial,” katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui pihaknya mencoba membuat terobosan untuk menangani kasus konten internet negatif termasuk hoax. “Kominfo telah membuat panel ahli (untuk memantau konten), tetapi belum ada treatment langsung pada konten tersebut,” katanya saat menjadi Keynote Speaker dalam diskusi publik tersebut.

Chief RA menambahkan, langkah pemerintah dalam menangani kasus konten hoax yang sedang meresahkan masyarakat saat ini adalah konsultasi atau partisipasi publik yang melibatkan masyarakat, komunitas dan stakeholders. “Pemerintah tetap membuat kebebasan, tapi kembali lagi bagaimana kita menata agar industri dunia maya menjadi bersih sehingga masyarakat pun tetap sehat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi I DPR RI A. Hanafi Rais menyatakan bahwa fenomena Post-Truth Society membuat masyarakat lebih nyaman dan percaya dengan berita hoax daripada fakta dan data yang ada. “Hal tersebut saat ini sudah bukan sekadar fenomena pelanggaran hukum, tetapi menjadi fenomena sosial,” katanya.

Hanafi setuju jika tata kelola harus menjadi kebijakan terbuka dan transparan yang berlaku kepada siapa pun. “Pemerintah harus objektif kelola konten-konten di internet agar tidak muncul persepsi bahwa pemerintah berat sebelah atau partisan. Pemerintah sebaiknya manfaatkan amanat Pasal 40 ayat (6) Revisi UU ITE untuk secara detil mengatur tata cara pengelolaan konten internet,” jelasnya.