MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk efisiensi biaya telekomunikasi sehingga mencegah praktik monopoli di luar Pulau Jawa, pemerintah didesak untuk mengutamakan kepentingan konsumen dalam menetapkan penurunan tarif interkoneksi selular. Penurunan tarif interkoneksi harus semata-mata dilakukan demi kepentingan publik, sehingga prioritas yang dilakukan juga untuk kepentingan konsumen. Biaya yang mahal akibat aturan ini tidak seharusnya dibebankan pada konsumen, jika pemerintah bisa mengatur tarif tersebut.
Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Menurut Agus, dirinya sudah pernah mengingatkan bahwa ada kemungkinan terjadinya dominasi operator, khususnya di luar Jawa. "Dari dulu saya sudah ingatkan kemungkinan adanya dominasi operator, tapi pemerintah tak kunjung ada aksi konkret," yakinnya.
Diungkapkan Agus, tarif interkoneksi yang tak mengalami penurunan drastis ini memang menjadi masalah. Hal itu menyebabkan adanya praktek monopoli yang dilakukan salah satu operator besar di Tanah Air. Penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi itu mematok harga tinggi kepada pelanggan di luar Jawa. Untuk itu, Agus meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak.
Ditegaskan Agus, konsumen khususnya yang di luar Jawa tak memiliki pilihan selain menggunakan jasa operator bertarif mahal. "KPPU harus buat fatwa, karena betul konsumen tidak punya pilihan," ujarnya. Ditambahkannya, dengan tarif interkoneksi yang turun lebih dari 30% diharapkan terjadi persaingan usaha yang lebih sehat.