MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan, satu dari Kementerian Kominfo, yaitu Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), sementara satu lagi dari PT PT Multidata Rancana Prima. Untu pengembangan dan mencari bukti-bukti penguat, Kejagung juga mengeledah dua kantor para tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, hal ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan/penitipan Nomor Print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Nomor Print-38/F.2/Fd.1/07/2013, tertanggal 17 Juli 2013.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Dirjen Penyelenggara Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kantor PT Multidata Rancana Prima. "Penggeledahan dilakukan antara pukul 13.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB,” kata Setia.
Dijelaskannya, penggeledahan pertama dilakukan kantor Kemenkoinfo Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika BP3TI di Menara Ravindo Lantai 5, Jalan Kebon Sirih Nomor 75 Jakarta Pusat. Kantor ini sendiri telah lama ditinggalkan BP#TI yang pindah sejak dua tahun lalu ke Wisma Kodel.
Jadilah kemudian kantor BP3TI di Wisma Kodel Lantai 6, Jalan HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan, yang digeledah. Yang juga digeledah adalah kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building, Jalan Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan. "Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita beberapa dokumen dan surat-surat yang dianggap perlu," kata Setia.