MAJALAH ICT – Jakarta. Terkait penyadapan yang mencuatkan isu soal kebocoran 1,6 juta enkripsi induk di pusat data pengguna Telkomsel, operator yang 35% sahamnya dimiliki Singapura ini mengusulkan agar kasus penyadapan ini diajukan Kementerian Komunikasi dan Informatika ke International Telecommunication Union (ITU), lembaga di bawah PBB yang mengurusi masalah telekomunikasi. Namun, Kementerian Kominfo yang sudah membentuk Satgas Anti Penyadapan, ternyata akan lebih dulu mengaudit Telkomsel mengenai adanya kebocoran data di anak perusahaan PT Telkom tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Freddy Tulung, sebagai langkah awal, Kemenkominfo sedang melakukan investigasi dan pemantauan terhadap Telkomsel dan operator yang diduga terlibat dalam aksi penyadapan tersebut. Freddy menegaskan bahwa Menteri Kominfo Tifatul Sembiring tetap pada pernyataan sebelumnya, bila terbukti membantu penyadapan, Telkomsel akan ditutup pemerintah sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Untuk itu, katanya, pihaknya sudah memanggil Telkomsel dan semua operator telekomunikasi terkait penyadapan.
"Kami melakukan pertemuan dengan semua operator telekomunikasi dan operator penyiaran. Salah satu pembicaraan kami adalah terkait penyadapan ini," katanya. Selain monitoring dan audit, tambahnya, Kominfo selanjutnya juga akan tetap membawa hal itu ke ITU. "Itu prosedur, kita akan bawa ke ITU kalau memang terbukti ada unsur kesengajaan dari operator kita," katanya.
Dalam hal pengamanan jaringan, Telkomsel sendiri mengaku telah melakukan sistem pengamanan jaringan sesuai dengan ”GSM Security Standard” yang dikeluarkan oleh 3GPP/ETSI dan ITU (International Telecommunication Union) serta ketentuan teknis yangdiatur dalam FTP 2000 (Fundamental Technical Plan). Secara internal melalui Keputusan Direksi juga telah diatur Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi yang berisi standar dan prosedur mengenai pengamanan jaringan telekomunikasi baik secara akses fisik maupun kesisteman telah dilaksanakan oleh Telkomsel untuk tujuan memelihara kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi.
Demikian hal itu disampaikan Adita Irawati, Vice President Corporate Communications Telkomsel. "Sistem operasional jaringan, charging & billing, e-payment, customer care, service desk maupun sistem pengelolaan infrastruktur baik secara fisik maupun kesisteman, Telkomsel telah memenuhi standar ISO 27001 : 2005 yang diaudit setiap tahun serta disertifikasi oleh badan sertifikasi independen bertaraf internasional (Bureau Veritas Certification)," tegasnya.
Ditambahkan Adita, Telkomsel telah menyampaikan laporan resmi secara tertulis sekaligus usulan kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo. "Laporan tersebut menjelaskan tentang posisi Telkomsel dalam permasalahan penyadapan dan sistem keamanan yang telah diterapkan selama ini," ujar Adita. "Adapun posisi Telkomsel seperti yang dijelaskan kepada Kominfo adalah bahwa Telkomsel selaku operator selular terbesar di Indonesia dalam memberikan layanan kepada masyarakat senantiasa tunduk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku dengan mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan," lanjutnya.