Search
Minggu 16 Februari 2025
  • :
  • :

Utang Pajak Google Mencapai Rp. 5,2 Triliun Lebih

MAJALAH ICT – Jakarta. Wajar saja jika Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan RI akan terus mengejar kewajiban pajak perusahaan internet raksasa Google. Pasalnya, diperkirakan utang kewajiban pajak Google mencapai Rp.5,2 triliun atau senilai 400 juta dolar AS.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv menyatakan telah mendatangi kantor lokal Google di Indonesia. Selama lima tahun pajak, Google menghadapi tagihan pajak sebesar 400 juta dolar atau mencapai Rp.5,2 triliun. Kantor pajak menuding, Google hanya membayar 0,1 persen saja dari kewajibannya selama ini.

Selain pajak tertunggak, jika terbukti bersalah, Google mungkin harus membayar denda hingga empat kali lipat kewajiban terutang. Haniv sendiri menolak untuk memberikan perkiraan untuk periode lima tahun.

Sebagian besar dari pendapatan yang dihasilkan dari Indonesia memang dilarikan ke kantor pusat Asia Pasifik Google di Singapura. Google Asia Pacific menolak untuk diaudit pada bulan Juni, mendorong kantor pajak untuk meningkatkan kasus ini menjadi salah satu tindakan pidana, kata Haniv.

“Argumen Google adalah bahwa mereka hanya melakukan perencanaan pajak,” kata Haniv. “Perencanaan pajak adalah perencanaan hukum pajak, tapi agresif. Sejauh ini negara tidak mendapatkan pendapatan apapun yang dibuat.”

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bersuara soal Google yang mangkir untuk menunaikan kewajiban pajaknya di Indonesia. Hipmi mendesak pemerintah untuk tegas terhadap Google agar mematuhi aturan perpajakan Indonesia.

Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif BPP, Hipmi Yaser Palito menyampaikan, sebagai lembaga yang pernah mengajak Google beroperasi di Indonesia, Hipmi menyayangkan sikap Google. tersebut yang menolak untuk diperiksa pajaknya. “Sebagai lembaga yang pernah meminta Google masuk ke Indonesia, kita sesali dia tidak taat pajak,” tandas Yaser.

Menurutnya, adalah tidak baik jika setelah meraup nangguk untung yang besar dari pasar Indonesia yang sangat besar, Google malah menghindari pajak. “Kita harap Google segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Yaser.

Selain itu, atas nama Hipmi Yaser juga mendesak agar pemerintah untuk bersikap tegas dalam mengejar pajak Google. “Silakan berusaha dan ambil untung di Indonesia tapi kewajibannya juga dijalankan. Jangan mau enaknnya saja,” lanjutnya.

Menghindarkan Google dari kewajiban membayar pajak di Indonesia dipercaya akan berakibat membuat media nasional mati. Demikian dikatakan Pengamat Komunikasi Massa, Agus Sudibyo.

Menurut Agus, iklim usaha di bidang media dan informasi akan timpang dan tidak adil, jika Google dan perusahaan OTT (Over the Top) lainnya tidak membayar pajak.  Selain itu, perusahaan media nasional, cetak, TV, radio maupun online yang selama ini membayar pajak akan sulit untuk bersaing dengan mereka. Karena itu, dirinya mendukung langkah pemerintah untuk memaksa Google Indonesia membayar pajak. “Sebenarnya entitasnya sama, korporasi media,” tandas Agus.

Dijelaskannya, pertumbuhan pendapatan Google, Facebook, Yahoo, dan seterusnya sangat signifikan dan terus mereduksi pendapatan media nasional. Dan karena tidak dibebani pajak, Google cs bisa mengambil margin keuntungan lebih besar dan menerapkan tarif iklan lebih rendah. “Dalam konteks ini, penerapan pajak untuk Google dan perusahaan OTT yang lain adalah instrumen penting untuk melindungi kepentingan media nasional,” yakinnya.

Posisi Ditjen Pajak, dipastikan bahwa Google Indonesia akan dikenai pajak perusahaan sebesar 25%. Hal itu karena Google telah berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Kepastian itu didapat setelah Ditjen Pajak melakukan pertemuan secara terus-menerus dengan pihak Google Indonesia selama beberapa waktu terakhir ini.

“Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang,” kata Muhammad Haniv. Dijelaskannya, regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah menegaskan bahwa operasional Google Indonesia berbentuk BUT berlaku surut sehingga pajak tahun 2015 yang sedang diperiksa dapat dikenakan tarif pajak perusahaan normal. Tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% dari laba kena pajak.