Search
Senin 20 Januari 2025
  • :
  • :

Utang Tidak Dibayar, Huawei, STP dan Protelindo Ambil Saham Bakrie Telecom

MAJALAH ICT – Jakarta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan proposal perdamaian (homologasi) yang diajukan PT Bakrie Telecom (BTEL) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 8 Desember 2012.

Sebanyak 94,5% kreditor Bakrie Telecom menyetujui skema pembayaran utang yang diajukan perseroan. Perseroan bakal melunasi utang dalam waktu 18 bulan setelah pengesahan homologasi.

Dari para krediturnya, Huawei Tech Investment Co Ltd,. PT Solusi Tunas Pratama Tbk., dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dapat memperoleh saham tersebut menyusul diterimanya proposal perdamaian dalam rangka pelunasan utang Bakrie Telecom melalui skema obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond-A/MCB-A). 

Bakrie Telecom memiliki utang sebesar 145 juta dolar kepada Huawei. Sedangkan utang kepada STP dan Protelindo masing-masing sebesar Rp 1 triliun. 

Huawei akan mendapat 9% saham BTEL, sementara STP dan Protelindo disebutkan akan mendapatkan masing-masing 5% saham pada perusahaan telekomunikasi yang disebut memiliki kewajiban pembayaran utang sekitar Rp. 11 triliun tersebut.